Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KSP Sebut Deklarasi Pemerintahan Papua Barat oleh Benny Wenda Melawan Hukum

Reporter

image-gnews
Jaleswari Pramodhawardani. TEMPO/Yosep Arkian
Jaleswari Pramodhawardani. TEMPO/Yosep Arkian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Staf Presiden (KSP) menyebutdeklarasi pembentukan Pemerintah Sementara Papua Barat oleh pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda sebagai tindakan melawan hukum.

"Secara politik, tindakan ULMWP ini dapat dianggap sebagai melawan hukum nasional NKRI dan dapat ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku," ujar Deputi V KSP Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Jaleswari Pramodawardhani kepada wartawan, Kamis, 3 Desember 2020.

Ketua ULMWP Benny Wenda sebelumnya mendeklarasikan kemerdekaan Papua pada 1 Desember kemarin. Tak hanya deklarasi, Benny juga menyatakan diri sebagai Presiden sementara dalam pemerintahan sementara Papua itu. Pihaknya menyatakan akan menerapkan konstitusi sendiri dan tidak akan tunduk pada pemerintah Indonesia

Jaleswari menjelaskan, hukum internasional telah  mengatur definisi pemerintahan yang sah. Hukum kebiasaan internasional maupun berbagai preseden putusan pengadilan internasional telah menekankan bahwa pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang memiliki kendali efektif terhadap suatu wilayah.

"Dan hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah Pemerintah Republik Indonesia," ujarnya.

Klaim pemerintahan ULMWP, lanjut Jaleswari, tidak memenuhi kriteria pemerintahan yang sah menurut hukum internasional. "ULMWP bahkan tidak memenuhi kriteria sebagai belligerent dalam kerangka hukum humaniter internasional," tuturnya.

Belligerent adalah para pihak yang bersengketa, yang bisa juga termasuk kelompok pemberontak. Dalam hal ini, pemberontak diakui ada dan memperoleh legal personality. Dengan legal personality itu, maka belligerent dapat tampil sebagai subjek hukum internasional dan kombatan yang sah. Sementara, ULMWP dinilai tidak masuk dalam kriteria tersebut.

"Sehingga seluruh aktivitasnya wajib tunduk pada hukum nasional Indonesia," ujar Jaleswari.

DEWI NURITA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KSP Lombok Sejati NTB Tumbuh Tangguh Bersama LPDB-KUMKM

1 hari lalu

KSP Lombok Sejati NTB Tumbuh Tangguh Bersama LPDB-KUMKM

Kehadiran koperasi dalam dunia usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memainkan peran yang krusial.


Staf KSP Minta TNI Tindak Tegas Anggotanya Bila Terbukti Aniaya Warga Papua

6 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Staf KSP Minta TNI Tindak Tegas Anggotanya Bila Terbukti Aniaya Warga Papua

"TNI memiliki peran yang sangat strategis untuk menghadirkan rasa aman di Papua," kata Rumadi.


Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

8 hari lalu

Eks Ketua Tim Pemeriksa BPK, David Patasaung dan Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa, menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. David Patasaung dan Abu Hanifa, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus suap untuk pengkondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya tahun 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap


Gagal Lolos Jadi Anggota DPR, Ali Mochtar Ngabalin Hanya Raih 7.001 Suara

10 hari lalu

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Kamis petang, 3 Desember 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Gagal Lolos Jadi Anggota DPR, Ali Mochtar Ngabalin Hanya Raih 7.001 Suara

Ngabalin maju di dapil Buton, Sulawesi Tenggara sebagai caleg dari Partai Golkar. Dia hanya meraih 7.001 suara.


Ali Mochtar Ngabalin Balik ke KSP setelah Gagal jadi Anggota DPR

10 hari lalu

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, saat memberikan keterangan bakal menerima demonstran dari PA 212 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Ali Mochtar Ngabalin Balik ke KSP setelah Gagal jadi Anggota DPR

Ngabalin maju di daerah pemilihan (dapil) Buton, Sulawesi Tenggara sebagai caleg Partai Golkar.


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

10 hari lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

10 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.


Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Unggul di Papua Barat, Disusul Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin

15 hari lalu

Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bersama Istri Selvi Ananda mengendarai motor saat tiba di lokasi kampanye akbar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Sabtu, 10 Februari 2024. Prabowo - Gibran menggelar kampanye akbar bertajuk
Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Unggul di Papua Barat, Disusul Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin

Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya, mengungkapkan pasangan Anies-Muhaimin mengumpulkan sebanyak 37.459 suara, pasangan Prabowo-Gibran 172.965 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud 120.565 suara.


Mantan Kadis Transmigrasi Papua Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Tambahan PNS

27 hari lalu

Ilustrasi kurs rupiah dan mata uang Indonesia. Getty Images
Mantan Kadis Transmigrasi Papua Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Tambahan PNS

Mantan Kadis FDJS diduga korupsi dana tambahan penghasilan beban kerja PNS di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat tahun 2023.


KPK Panggil Akhmad Faiz Mubarok Staf Anggota BPK VI Pius Lustrilanang

28 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil Akhmad Faiz Mubarok Staf Anggota BPK VI Pius Lustrilanang

Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Kasubagset Anggota VI BPK RI Akhmad Faiz M.