INFO NASIONAL-- Pemerintah Kabupaten Dharmasraya sudah memberikan insentif kepada guru mengaji, bilal hingga imam masjid sejak 2017. Adapun yang menerima dana insentif tiap tahunnya antara lain 203 imam masjid, 204 khatib, 203 bilal, 204 garin, 317 guru TPQ, 34 orang guru tahfiz, 101 guru pondok pesantren dan 139 guru nahdlatul athfal.
Dana insentif untuk imam dan khatib Rp 300 ribu per bulan. Sedangkan yang lainnya Rp 250 ribu per bulan. "Penyaluran dana insentif ini melalui wali nagari," ujar Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sarbaini Chan.
Karena keterbatasan anggaran pemberian dana insentif dilakukan secara bergiliran. Pemkab akan terus mengevaluasi dan mengusahakan seluruh yang bergerak dibidang keagamaan akan mendapat. “Mau kita dapat seluruhnya, namun untuk sekarang kita gilir dulu dan wali nagari yang ngatur,” katanya.
Salah satu guru TPQ Masjid Jadid Muhammadiyah Jefri Afden mengatakan, dia menerima insentif dari Pemkab sebesar Rp 1,5 juta per enam bulan.(*)