TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Bekasi, Jawa Barat, terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang menyeret Menteri KKP Edhy Prabowo. Penggeledahan dilaksanakan pada 1 Desember, mulai pukul 15.00 WIB hingga 00.00 WIB.
"Tiga lokasi itu adalah tempat kediaman tersangka SJT (Direktur PT DPP Suharjito), kantor, dan gudang PT DPP," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Rabu, 2 Desember 2020.
Adapun barang yang disita dari penggeledahan adalah dokumen terkait ekspor benih lobster, dokumen transaksi keuangan yang diduga terkait dengan dugaan pemberian suap dan bukti-bukti elektronik lainnya.
"Seluruh barang dan dokumen yang ditemukan dan diamankan selanjutnya akan dianalisa dan kemudian segera dilakukan penyitaan," kata Ali.
Suharjito ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap. Ia diduga memberikan total Rp 9,8 miliar dan US$ 100 ribu kepada Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo.
Atas perbuatannya, Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ANDITA RAHMA