TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membantah telah menjatuhkan hukuman berupa pencabutan status Aparatur Sipil Negara (ASN) sementara terhadap Pinangki Sirna Malasari atas perkara yang menjeratnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan memang menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa Pinangki berupa pencabutan status jaksa dari struktural Kejagung. Namun, status ASN masih belum dicabut sampai adanya putusan hakim.
“Belum (dicabut status ASN-nya), hanya jabatan strukturalnya saja. Kalau ASN nanti menunggu vonis hakim karena kalau langsung dicabut ternyata dinyatakan tidak bersalah kan jadi salah juga,” ucap Hari saat dikonfirmasi pada Rabu, 2 Desember 2020.
Menurut Hari, Pinangki Sirna Malasari memang mengajukan banding atas hukuman disiplin tersebut. Kendati demikian, bandingnya memang belum diproses karena menunggu vonis hakim dalam perkara korupsinya.
Lebih lanjut, Hari menjelaskan, mekanisme pemberian sanksi pencabutan status ASN itu nantinya diputuskan oleh Dewan Pertimbangan Kejaksaan Agung melalui sidang. “Nanti akan ada sidangnya juga, baru diputuskan,” kata Hari.
Dalam persidangan pada 30 November 2020, Pinangki mengaku telah diberhentikan sementara, baik sebagai jaksa maupun sebagai ASN. Pemberhentian itu terhitung sejak 8 Agustus 2020.
Pinangki mengatakan pemberhentian sementara dijatuhkan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh institusinya. Padahal saat itu, ia tengah mengajukan banding atas putusan hukuman yang diterima ihwal kasus pelanggaran disiplin.
"Saya mengajukan banding karena itu adalah hukuman disiplin tingkat berat. Tapi karena sudah diproses (kasus dugaan suap) dan menjadi tersangka di perkara korupsi, maka saya diberhentikan sementara menjadi ASN dan jaksa," ucap Pinangki pada Senin, 30 November 2020.
ANDITA RAHMA