TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigadir Jenderal atau Brigjen Prasetijo Utomo, menyatakan sudah mengembalikan uang US$ 20 ribu yang diberikan oleh Tommy Sumardi.
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap kepengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra, US$ 20 ribu disebut-sebut sebagai uang persahabatan.
Kepada majelis hakim, Prasetijo membantah dirinya menerima uang dari Tommy terkait penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice.
"Saya buktikan Yang Mulia, bahwa di tanggal 15 Juli, saya dipanggil oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan. Saya dikonfrontir sama beliau (Tommy). Waktu itu saya ditanya apakah terima uang dari Djoko Tjandra. Saya bilang, 'Tidak Jenderal'," ujar Prasetijo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 1 Desember 2020.
"Tetapi tiba-tiba terdakwa ini (Tommy) berdiri. 'Yang bener Bro, lo kan terima uang dari saya'," kata Prasetijo menirukan ucapan Tommy.
Mendengar pernyataan Tommy saat itu, Prasetijo langsung mengatakan akan mengembalikan uang yang telah diterimanya. Ia mengaku langsung menelepon istrinya untuk membawa uang US$ 20 ribu yang disimpan di dalam lemari.
"Saya telepon jam 1 malam istri saya, 'Tolong dibawa itu uang yang ada di lemari yang saya simpan waktu kemarin itu.' Saya kembalikan, dan ini sudah saya kembalikan Yang Mulia," ujar Prasetijo.
Setelah itu, Prasetijo menyebut ada perjanjian untuk tidak mempermasalahkan pemberian uang tersebut sampai persidangan. "Di situ ada janji, bahwa tidak akan dipermasalahkan sampai di persidangan ini Yang Mulia. Jadi saya kembalikan," ucap Prasetijo.
Di persidangan ini, Tommy membantah kesaksian Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo soal pemberian uang US$ 20 ribu.
Menurut Prasetijo, uang tersebut adalah duit persahabatan karena dirinya kerap membantu Tommy. Uang US$ 20 ribu itu diberikan Tommy kepada Prasetijo saat berada di dalam mobil. Namun, Tommy menyebut jumlahnya adalah US$ 50 ribu.
"Berarti bukan US$ 20 ribu?" tanya hakim.
"Oh bukan yang mulia, US$ 50 ribu," kata Tommy.
Mendengar Tommy, Prasetijo langsung membantah.
"Saya kerja di Polri 30 tahun dan saya adalah penyidik yang mulia. Kalau saja saya tidak jujur untuk mengakui bisa saja yang mulia. Saya mau perang dan lurus perkara ini makanya saya bertanggung jawab dan mengakui US$ 20 ribu itu saya terima dari terdakwa (Tommy Sumardi)," ucap Prasetijo.