Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saat Brigjen Prasetijo dan Tommy Sumardi Saling Berbantah Soal Duit Suap

image-gnews
Terdakwa perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra (kiri) Brigjen Prasetijo Utomo (tengah) dan Anita  Kolopaking (kanan) saat sidang pemeriksaan saksi silang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 27 November 2020. Surat-surat itu diduga digunakan untuk memuluskan perjalanan Djoko Tjandra ke Indonesia yang kala itu berstatus buron sejak 2009. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Terdakwa perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra (kiri) Brigjen Prasetijo Utomo (tengah) dan Anita Kolopaking (kanan) saat sidang pemeriksaan saksi silang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 27 November 2020. Surat-surat itu diduga digunakan untuk memuluskan perjalanan Djoko Tjandra ke Indonesia yang kala itu berstatus buron sejak 2009. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigadir Jenderal atau Brigjen Prasetijo Utomo, menyatakan sudah mengembalikan uang US$ 20 ribu yang diberikan oleh Tommy Sumardi.

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap kepengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra, US$ 20 ribu disebut-sebut sebagai uang persahabatan.

Kepada majelis hakim, Prasetijo membantah dirinya menerima uang dari Tommy terkait penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice.

"Saya buktikan Yang Mulia, bahwa di tanggal 15 Juli, saya dipanggil oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan. Saya dikonfrontir sama beliau (Tommy). Waktu itu saya ditanya apakah terima uang dari Djoko Tjandra. Saya bilang, 'Tidak Jenderal'," ujar Prasetijo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 1 Desember 2020.

"Tetapi tiba-tiba terdakwa ini (Tommy) berdiri. 'Yang bener Bro, lo kan terima uang dari saya'," kata Prasetijo menirukan ucapan Tommy.

Mendengar pernyataan Tommy saat itu, Prasetijo langsung mengatakan akan mengembalikan uang yang telah diterimanya. Ia mengaku langsung menelepon istrinya untuk membawa uang US$ 20 ribu yang disimpan di dalam lemari.

"Saya telepon jam 1 malam istri saya, 'Tolong dibawa itu uang yang ada di lemari yang saya simpan waktu kemarin itu.' Saya kembalikan, dan ini sudah saya kembalikan Yang Mulia," ujar Prasetijo.

Setelah itu, Prasetijo menyebut ada perjanjian untuk tidak mempermasalahkan pemberian uang tersebut sampai persidangan. "Di situ ada janji, bahwa tidak akan dipermasalahkan sampai di persidangan ini Yang Mulia. Jadi saya kembalikan," ucap Prasetijo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di persidangan ini, Tommy membantah kesaksian Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo soal pemberian uang US$ 20 ribu.

Menurut Prasetijo, uang tersebut adalah duit persahabatan karena dirinya kerap membantu Tommy. Uang US$ 20 ribu itu diberikan Tommy kepada Prasetijo saat berada di dalam mobil. Namun, Tommy menyebut jumlahnya adalah US$ 50 ribu.

"Berarti bukan US$ 20 ribu?" tanya hakim.

"Oh bukan yang mulia, US$ 50 ribu," kata Tommy.

Mendengar Tommy, Prasetijo langsung membantah.

"Saya kerja di Polri 30 tahun dan saya adalah penyidik yang mulia. Kalau saja saya tidak jujur untuk mengakui bisa saja yang mulia. Saya mau perang dan lurus perkara ini makanya saya bertanggung jawab dan mengakui US$ 20 ribu itu saya terima dari terdakwa (Tommy Sumardi)," ucap Prasetijo.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

10 Oktober 2023

Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kiri) berbincang dengan kuasa hukum Otto Hasibuan, dalam sidang pembunuhan Wayan Mirna Solihin di PN Jakarta Pusat, 7 Agustus 2016. Dalam sidang ini dihadirkan sejumlah saksi yang meringankan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

Pengacara Otto Hasibuan akan berusaha mengajukan PK kembali untuk Jessica Wongso. Berikut profilnya.


Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

25 September 2023

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

Komisi III mempertanyakan rekam jejak hakim Reny Halida Ilham Malik saat memotong vonis terhadap jaksa Pinangki.


Irjen Napoleon Bonaparte Dikenai Sanksi Etik Demosi 3 Tahun 4 Bulan

29 Agustus 2023

Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersiap menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022. Napoleon tengah menjalani hukuman empat tahun penjara dalam kasus menerima suap dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. ANTARA/Galih Pradipta
Irjen Napoleon Bonaparte Dikenai Sanksi Etik Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dikenakan sanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)


Interpol Terbitkan Red Notice terhadap Pelaku di Kasus Jessica Iskandar, Apa Itu?

26 Agustus 2023

Jessica Iskandar mendatangi Divisi Propam di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 12 September 2022. Saat melakukan penyitaan, polisi FAA dinilai menjalankan tugas tidak sesuai prosedur lantaran hanya memberikan surat tanda penerimaan dan tidak ada sprinsita (Surat Perintah Penyitaan). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Interpol Terbitkan Red Notice terhadap Pelaku di Kasus Jessica Iskandar, Apa Itu?

Interpol terbitkan red notice terhadap pelaku penggelapan mobil Jessica Iskandar. Apa itu?


Interpol Terbitkan Red Notice terhadap Pelaku Penggelapan Mobil Jessica Iskandar

25 Agustus 2023

Jessica Iskandar. Foto: Instagram @inijedar.
Interpol Terbitkan Red Notice terhadap Pelaku Penggelapan Mobil Jessica Iskandar

Interpol terbitkan red notice terhadap Christopher Stefanus Budianto, pelaku penggelapan mobil bernomor B 73 DAR milik artis Jessica Iskandar.


Harun Masiku Diduga Bersembunyi di Dalam Negeri, Begini Kata Polri

8 Agustus 2023

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Januari 2020 lalu. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Tim gagal menangkap lantaran dia diduga ditahan oleh sejumlah anggota kepolisian. Terhitung sejak 30 Juli 2021 lalu, Harun kemudian menjadi buronan internasional. Tak tanggung-tanggung, Interpol bahkan telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku. Facebook
Harun Masiku Diduga Bersembunyi di Dalam Negeri, Begini Kata Polri

Harun Masiku diduga masih bersembunyi di Tanah Air setelah menjadi buron KPK per Januari 2020.


Mabes Polri Bantah Anggota Divhubinter Terlibat Pemerasan WN Kanada Buronan Interpol

7 Juni 2023

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus korupsi pengadaan gerobak dagang Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. Polisi menduga ada mark up atau penggelembungan, dan pengadaan gerobak fiktif. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mabes Polri Bantah Anggota Divhubinter Terlibat Pemerasan WN Kanada Buronan Interpol

Mabes Polri belum menemukan bukti pemerasan oleh dua anggota Divisi Hubungan Internasional dalam kasus penangkapan warga Kanada buronan Interpol.


Kompolnas Berharap Sidang Etik Napoleon dan Prasetijo Segera Dilaksanakan: Agar Tak Dianggap Diskriminatif

2 Juni 2023

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Berharap Sidang Etik Napoleon dan Prasetijo Segera Dilaksanakan: Agar Tak Dianggap Diskriminatif

Kompolnas mengingatkan Polri untuk segera melaksanakan sidang kode etik Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utoma


Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Kasus yang Pernah Ditanganinya

15 Februari 2023

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) dan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan saat rilis penetapan tersangka kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 13 November 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Kasus yang Pernah Ditanganinya

Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Ia tercatat pernah menangani beberapa kasus antara lain KM 50, kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra.


KPK Sebut Buron Kasus E-KTP Gagal Ditangkap Gara-gara Status Red Notice

26 Januari 2023

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan dua tersangka baru kasus dugaan suap di Mahkamah Agung, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 28 November 2022. KPK menetapkan Staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dan Hakim Yustisial Prasetio Nugroho sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Buron Kasus E-KTP Gagal Ditangkap Gara-gara Status Red Notice

Buron kasus e-KTP Paulus Tannos bisa berpindah tempat dari Thailand sebelum dicokok oleh aparat penegak hukum.