TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi (backbone coastal surveillance system) di Bakamla atau Badan Keamanan Laut.
"Ini adalah tersangka yang masih tersisa sebagai pertanggungjawaban pada publik," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Selasa, 1 Desember 2020.
Dua tersangka yang ditahan adalah Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf. Ketika korupsi itu terjadi, Leni menjabat Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla, sedangkan Juli Amar Ma'ruf adalah Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla.
Karyoto mengatakan, Leni akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Sedangkan Juli ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Sebagai protokol kesehatan, keduanya akan menjalani isolasi sebelum ditempatkan di rutan. "Tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1," katanya.
Leni dan Juli sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2019 bersama dengan Direktur Data dan Informasi Bakamla Bambang Udoyo dan Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno. Bambang sudah divonis 4 tahun 6 bulan di Pengadilan Tinggi Militer Jakarta.
Dalam kasus ini, Bambang, Leni, Juli, dan Rahardjo telah menguntungkan diri sendiri dan atau pihak lain yang diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 63,8 miliar yang berdasarkan atas hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).