INFO NASIONAL -- Empat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Covid-19 di Kabupaten Muba. Berikutnya, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi BWP Perkotaan Kecamatan Babat Supat,
Dua lainnya yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Muba tahun 2017-2022, dan Raperda tentang Pembentukan BUMD PT Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda).
Persetujuan bersama Raperda menjadi Perda Kabupaten Muba ini ditandatangani oleh Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin dan Pimpinan DPRD Muba, pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-41, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin, 30 November 2020).
Dalam pendapat akhirnya Bupati Muba mengatakan dibentuknya Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Muba Tahun 2017-2022, untuk adaptasi perubahan dari anggaran karena Pandemi COVID-19."Alhamdulillah kita kabupaten yang pertama kali mengadaptasi RPJMD tersebut," ujarnya pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Muba Sugondo tersebut.
Raperda tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Covid-19 di Kabupaten Muba juga yang pertama di Indonesia untuk kabupaten setelah DKI Jakarta dan Provinsi Sumatera Barat."Dengan rasa bangga dan haru, saya sangat berterimakasih kepada kita semua karena Perda ini yang merupakan Perda yang sangat penting untuk menyelamatkan kehidupan umat manusia oleh pandemi COVID-19 Barat," ujar Bupati Muba.
Baca Juga:
Selain itu Raperda tentang Pembentukan BUMD PT Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda) adalah Perda Partisipasi Interest yang pertama juga untuk daerah kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan. “Kepada Pansus, dan Bapemperda DPRD Muba terima kasih atas kerja keras demi menghasilkan produk hukum yang berkualitas," katanya.(*)