TEMPO.CO, Jakarta - Adik terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Pungki Primarini, menyebut sang kakak kerap mengirim uang kepadanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga mencapai maksimal Rp 500 juta.
Uang ratusan juta itu dikirim Pinangki setiap tiga atau lima bulan sekali. "Untuk kebutuhan rumah tangga, biasanya tiga atau lima bulan sekali," ucap Pungki saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap kepengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra pada hari ini, 30 November 2020. Ia hadir sebagai saksi untuk sang kakak, Pinangki.
"Berapa besarannya?" tanya jaksa. Pungki mengaku tidak tahu. Ia mengatakan tak pernah memperhatikan besaran nominal uang yang ditransfer Pinangki.
"Oh lupa? Saya bantu ingatkan, saudara terdakwa mengirim uang dengan nilai paling sedikit Rp 100 juta dan paling besar Rp 500 juta, ke rekening BCA saudara saksi," ucap jaksa.
"Engga sadar memang terima uang ratusan juta tersebut?" cecar jaksa.
"Engga, karena sejak dulu, sejak suami pertama," jawab Pungki.
Selain itu, jaksa juga menanyakan pengeluaran rutin perbulan yang Pinangki bayarkan kepada para asisten rumahnya melalui sang adik.
"ART (asisten rumah tangga) Rp 6 juta, baby sitter Rp 7 juta, sopir Rp 8 juta, juru masak Rp 4,2 juta, pembantu Rp 3,5 juta, yang jaga bapak Rp 3 juta, perawat bapak Rp 3,3 juta," kata Pungki.
"Tahu dari mana sumber uang?" tanya jaksa.
"Dari kakak saya," jawab Pungki.
Jaksa lantas bertanya apakah Pungki tahu ihwal sumber uang yang didapat oleh Pinangki. Kepada jaksa, Pungki mengaku hanya tahu sang kakak berprofesi sebagai seorang jaksa di Kejaksaan Agung, serta dosen di beberapa universitas.
ANDITA RAHMA