TEMPO.CO, Jakarta -Adik terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Pungki Primarini, mengatakan pernah tiga kali diajak kakaknya pergi ke Amerika Serikat. Ia pergi pada 2018-2020 bersama jaksa Pinangki dengan kuantitas sekali dalam setahun.
Kepada jaksa penuntut, Pungki mengaku bahwa perjalanan keluarganya dibiayai oleh Pinangki seluruhnya. "Ke Amerika diajak tiga kali naik pesawat Emirates," kata Pungki saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap kepengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra pada hari ini, Senin, 30 November 2020. Ia hadir sebagai saksi untuk Pinangki.
Di Amerika, Pinangki disebut melakukan operasi sinus pada hidungnya dan kontrol payudara. "Setahu saya, waktu itu ke dokter untuk operasi sinus terus kontrol payudara. Cancer mungkin," jawab Pungki.
Hanya saja, Pungki tidak mengetahui besaran uang yang dirogoh oleh Pinangki untuk perjalanan ke Amerika. Dia menyebut, seluruh biaya perjalanan ditanggung oleh Pinangki, termasuk penginapan. "Di Amerika menginap di Trumph Tower, satu kamar," ucap Pungki.
"Dari mana semua sumber biaya yang didapat dari terdakwa?" kata jaksa.
"Saya tidak tahu, tidak tanya," ujar Pungki.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima janji suap sebanyak US$ 1 juta dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa bebas di MA. Dari jumlah itu, dinyatakan sebanyak US$ 500 ribu telah diterima Pinangki.
Atas perbuatannya, Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Tipikor.
ANDITA RAHMA