Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KontraS dan Setara Minta Jokowi Tunda Pengesahan Perpres TNI Tangani Terorisme

image-gnews
Pasukan Satgultor TNI melakukan simulasi penanggulangan terorisme di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa, 9 April 2019. Simulasi ini diadakan dengan tujuan untuk menguji kesiapsiagaan Satgultor TNI untuk melaksanakan operasi penanggulangan terorisme. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pasukan Satgultor TNI melakukan simulasi penanggulangan terorisme di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa, 9 April 2019. Simulasi ini diadakan dengan tujuan untuk menguji kesiapsiagaan Satgultor TNI untuk melaksanakan operasi penanggulangan terorisme. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Presiden Joko Widodo menunda penetapan Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar mengatakan pemerintah sebaiknya membuka audit dan evaluasi penanganan terorisme dengan melibatkan TNI yang sudah berlangsung, misalnya Satuan Tugas Tinombala.

"Seperti Tinombala, buka proses audit dan evaluasinya, mengingat operasi tersebut melibatkan institusi Polri dan TNI," kata Rivanlee kepada Tempo, Senin, 30 November 2020.

Rivanlee mengatakan proses evaluasi ini penting agar terlihat kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman alias SWOT (strength, weakness, opportunity, threat) dari kebijakan tersebut. Adapun Satgas Tinombala saat ini tengah disorot lantaran insiden di Lembantongoa, Sigi, Sulawesi Tengah.

Pemerintah menyebut insiden itu dilakukan oleh kelompok teroris jaringan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora. Kelompok inilah yang menjadi sasaran operasi dari Satgas Tinombala di Sulawesi Tengah.

"Jika main lanjut pembahasan perpres ini, ruang penanganan tindak pidana terorisme oleh TNI lewat fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan sama saja memberi cek kosong bagi militer dan berbahaya," kata Rivanlee.

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie juga meminta pemerintah menunda sementara penetapan Rancangan Perpres TNI tangani Terorisme. Ikhsan mengatakan pemerintah perlu memperhatikan masifnya diskursus pembahasan rancangan perpres tersebut dan mengakomodasi masukan dari publik.

Ia juga mengingatkan rancangan perpres itu jangan sampai tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi di antara kementerian/lembaga yang terlibat, terutama TNI. Ia menyoroti fungsi penangkalan pada Pasal 2 ayat (2) rancangan perpres yang mengatur ihwal fungsi penangkalan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Ikhsan, istilah penangkalan ini tak dikenal dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. UU Terorisme hanya menggunakan istilah pencegahan, seperti tertuang dalam Pasal 43A.

Ikhsan mengatakan fungsi pencegahan dan pemulihan sebaiknya dikerjakan oleh badan-badan lain yang memiliki kompetensi seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. "Termasuk melakukan kerja-kerja rehabilitas dan rekonstruksi oleh Kementerian Agama, BPIP, Kementerian Pendidikan, BNPT, dan lembaga-lembaga lainnya," ujar dia.

Poin lain yang juga disorot Ikhsan yakni kerangka sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang belum diakomodir dalam rancangan perpres. Ia berujar, Pasal 1 poin 1 UU Nomor 5 Tahun 2018 eksplisit menyebutkan terorisme merupakan domain tindak pidana sehingga penanganannya tunduk kepada sistem peradilan umum.

Pelibatan militer dalam penanganan terorisme, kata dia, seharusnya menjadi opsi terakhir jika eskalasi aksi terorisme sudah di luar kapasitas polisi untuk menanganinya. Ikhsan mengatakan keterangan tentang bentuk eskalasi ini juga harus tertuang dalam rancangan perpres.

Eskalasi terorisme yang bersifat fluktuatif pun membuat militer tak selalu dibutuhkan. Sebab, dalam eskalasi tertentu Polri masih sanggup menanganinya. "Artinya keterlibatan TNI dalam ranah pemberantasan terorisme seharusnya bersifat kasuistik dan dengan batas waktu tertentu, yaitu jika eskalasi terorisme berpotensi berada di luar kapasitas Polri," ujar Ikhsan.

Meski begitu, Ikhsan mengatakan usulan penundaan penetapan rancangan perpres ini bukan dalam konteks menolak keterlibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Melainkan pengaturan yang perlu dievaluasi dengan memperhatikan masukan publik. "Perlu digarisbawahi bahwa persoalan ini bukan dalam ranah ego sektoral, like or dislike, namun murni persoalan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Ikhsan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

MK membantah dalil paslon 01 Anies-Muhaimin soal ketidaknetralan TNI yang tercermin dalam kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres.


Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

1 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

Pemerintah masih terus mengupayakan pembebasan Pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens. Belum ada perkembangan signifikan.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

1 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK.  TEMPO/Subekti.
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.


Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK berlangsung situasional bergantung kondisi pendemo.


Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

2 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.


TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

2 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

Kemenko Polhukam sebelumnya menggelar rapat koordinasi untuk membahas situasi terkini di Papua yang juga dihadiri oleh Panglima TNI.


Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

3 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

3 hari lalu

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

Koops Habema TNI menembak dua anggota TPNPB di Papua Pegunungan


Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam Berujung Kasus UU ITE, Ibu Anandira Puspita Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi

3 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam Berujung Kasus UU ITE, Ibu Anandira Puspita Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi

Anandira Puspita menjadi tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya, anggota TNI Lettu Agam


Istri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

3 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Istri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

Istri anggota TNI, Anandira Puspita mengaku sempat didatangi seseorang yang memintanya mencabut laporan dugaan perselingkuhan suaminya.