TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Ketua Ig Eko Purwanto mempertanyakan sikap Luphia Claudia Huae, pegawai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, yang diniali tak detail menyelidiki pelanggaran disiplin Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Salah satunya ihwal proposal power plan yang menjadi alasan Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia. Awalnya, dalam sidang dengan terdakwa Pinangki di Pengadilan Tipikor pada Senin, 30 November 2020, hakim meminta Luphia untuk membacakan hasil pemeriksaan timnya terhadap Pinangki.
Pinangki pernah bertemu dengan seseorang bernama Pujianto Kondosasmita di Singapura. Pujianto adalah orang yang akan menjual power plan. Kemudian, power plan itu ditawarkan Pinangki dan Rahmat kepada investor di Malaysia bernama Joecan, yang kemudian diketahui adalah Djoko Tjandra.
Hakim lantas bertanya apakah Luphia sudah mendalami apa power plan itu. Luphia mengaku, berdasarkan pengakuan Pinangki, power plan adalah bisnis terkait pembangkit listrik.
"Siapa yang berkecimpung di soal power plant itu antara terdakwa dan Rahmat?" tanya Hakim Ketua Ig Eko.
"Waktu itu tanyakan. Kami tidak perdalam," jawab Luphia.
Luphia menjelaskan bahwa pihaknya hanya memeriksa pelanggaran disiplin Pinangki, yakni melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin. Terkait hal lain, Luphia menyerahkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
"Anda kan jaksa bidang pengawasan jadi aneh kalau itu tidak diperdalam. Misalnya soal siapa yang bergerak di bidang pembangkit listrik dan lain-lain. Rahmat kah yang bidang pembangkit listrik?" tanya hakim.
"Dia koperasi," kata Luphia.
"Jadi enggak diperdalam jadi? Bagi majelis ini aneh karena pemeriksa harusnya detil," ucap hakim.