TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Inspektur Jenderal Ahmad Dofiri mengatakan langkah Rumah Sakit atau RS Ummi yang diduga menghalangi Satgas Penangan Covid-19 Kota Bogor termasuk pidana murni.
Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan Direktur Rumah Sakit Ummi ke polisi pada Sabtu, 28 November 2020. Rumah sakit diduga menghalangi upaya tes swab oleh tim satgas COVID-19 terhadap Rizieq Shihab.
Menurut Andi, dari pertemuan dengan Satgas, pihak rumah sakit kemudian meminta Rizieq Shihab melakukan swab test.
Pada Jumat, 27 November, Rizieq kemudian melakukan tes usap. Tapi bukan pihak rumah sakit yang melakukannya, melainkan lembaga bernama Mer-C. “kami pun belum diberi tahu. Kalau sudah ada infonya, kami pasti koordinasikan dengan Pemkot,” kata Andi, Ahad, 29 November 2020.
Meski telah dilakukan swab test, Satgas Covid-19 Kota Bogor mengatakan hal tersebut tidak sesuai prosedur, sehingga akhirnya pemerintah melaporkan rumah sakit ke kepolisian. Satgas menganggap RS Ummi menghalang-halangi tugas Satgas.
“Tapi setelah melakukan klarifikasi dan kami mengakui ini kelemahan internal kami dalam koordinasi dan komunikasi, pihak Pemkot pun memahami dan mencabut laporan itu,” kata Andi.