Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi I DPR Usul Ada Tim Pengawas Pelibatan TNI Tangani Terorisme

image-gnews
Pasukan Satgultor TNI melakukan simulasi penanggulangan terorisme di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa, 9 April 2019. Simulasi ini diadakan dengan tujuan untuk menguji kesiapsiagaan Satgultor TNI untuk melaksanakan operasi penanggulangan terorisme. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pasukan Satgultor TNI melakukan simulasi penanggulangan terorisme di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa, 9 April 2019. Simulasi ini diadakan dengan tujuan untuk menguji kesiapsiagaan Satgultor TNI untuk melaksanakan operasi penanggulangan terorisme. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan pembentukan tim pengawas terkait pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme.

Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha mengatakan, tim itu untuk mengawasi agar keterlibatan tentara dalam membantu tugas Kepolisian menangani terorisme tidak terlalu dalam.

"Seperti BIN (Badan Intelijen Negara) juga punya dewan pengawas, sehingga kegiatan operasi militer selain perang itu bisa dalam koridor yang benar," kata Tamliha kepada Tempo, Senin, 30 November 2020.

Tamliha mengatakan tim pengawas itu nantinya bisa diseleksi oleh Komisi I sebagai komisi yang membidangi pertahanan dan bermitra dengan TNI. Ia menjelaskan, rancangan perpres pelibatan tentara mengatasi aksi terorisme sebenarnya mengatur operasi militer selain perang (OMSP). Rancangan perpres ini untuk menindaklanjuti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ia mengatakan UU tersebut sedianya mengamanatkan pembentukan peraturan pemerintah untuk mengatur hal ini. Namun lantaran PP-nya tak kunjung ada, maka muncul rancangan peraturan presiden sebagai turunan dari UU Nomor 5 Tahun 2018 itu.

Tamliha mengaku tak mengetahui sejauh apa pemerintah akan merevisi rancangan perpres tersebut untuk menyesuaikan dengan masukan Komisi I DPR. Ia mempersilakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Sekretaris Negara untuk mempelajari masukan itu terlebih dulu.

"Silakan untuk mempelajarinya untuk dibuatkan perpresnya, supaya tugas TNI terinci jelas di situ. Jadi dalam perpres itu setiap kegiatan OMSP harus perintah presiden. Kalau tidak diperintahkan enggak perlu terlibat," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan pembentukan tim pengawas akan menjadi solusi sekaligus mencegah terjadinya hal-hal yang dikhawatirkan imbas lahirnya perpres TNI tangani terorisme ini. Dia mengklaim, tim pengawas mendesak demi memastikan tidak terjadi tumpang tindih dalam sistem peraturan dan kewenangan antarlembaga yang bertanggung jawab dalam penanggulangan terorisme.

"Serta memastikan penanggulangan terorisme tetap berada pada jalur hukum dan menghormati hak-hak asasi manusia," ujar Azis.

Dalam salinan surat yang diperoleh Tempo, Komisi I menyatakan mendukung rancangan perpres tersebut dengan sejumlah catatan. Pada Pasal 5, Komisi I meminta agar ditambahkan frase 'berdasarkan perintah Presiden' setelah kata 'ditetapkan Panglima'. Pasal 5 ini menyangkut kegiatan dan/atau operasi penangkalan aksi terorisme oleh TNI.

Kemudian pada Pasal 14, Komisi I meminta agar poin b dan c yang menyebutkan pembiayaan kegiatan tentara ini bisa berasal dari APBD dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk dihapus.

Komisi I meminta pembiayaan kegiatan ini hanya bersumber dari APBN. Selanjutnya, tugas TNI dalam mengatasi terorisme juga diminta agar dalam kerangka criminal justice system atau sistem peradilan pidana.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

3 jam lalu

Seorang penyerang mendekati Uskup Mar Mari Emmanuel saat kebaktian gereja di Gereja Christ The Good Shepherd di Wakeley, Sydney, Australia 15 April 2024. social media livestream video obtained by REUTERS
Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

Remaja laki-laki berusia 16 tahun telah didakwa melakukan pelanggaran terorisme setelah menikam uskup gereja Asyur di Sydney saat kebaktian gereja.


Mengenal Ragam Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan TNI

3 jam lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (ketiga kiri) berfoto bersama Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (keempat kiri), Wamenhan M Herindra (kedua kanan), KASAL Laksamana TNI Yudo Margono (kiri), KASAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo (kanan) dan KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman (kedua kiri) usai mengikuti acara Penyematan Bintang Kehormatan TNI di Kantor Kemenhan, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mengenal Ragam Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan TNI

Gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan TNI memiliki makna yang berbeda. Berikut adalah penjelasannya.


TPNPB Kembali Tuding TNI Jatuhkan Bom di Papua Demi Selamatkan Pilot Susi Air

8 jam lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
TPNPB Kembali Tuding TNI Jatuhkan Bom di Papua Demi Selamatkan Pilot Susi Air

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) kembali menuding TNI melakukan pengeboman untuk menyelamatkan pilot Susi Air


Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

9 jam lalu

Ilustrasi Densus 88. ANTARA
Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang diduga terafiliasi sebagai anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah


Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

22 jam lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

Puspom TNI telah limpahkan 20 perkara ke Polda Metro Jaya soal kasus pelat dinas Mabes TNI palsu.


Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

23 jam lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil fortuner nomor dinas TNI yang viral di media sosial sebagai tersangka kasus pemalusan pelat nomor.


Korban Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Sempat Khawatir Pengakuan Soal Jenderal Benar

1 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Korban Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Sempat Khawatir Pengakuan Soal Jenderal Benar

Para penumpang mobil yang ditabrak pengemudi Fortuner sempat khawatir pengakuan soal jenderal benar dan mereka akan dicari-cari.


Kapendam Cendrawasih Bantah Tudingan TPNPB-OPM soal Zona Perang di Paniai Papua

1 hari lalu

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan. Foto: Dok. Pendam XVII/Cenderawasih
Kapendam Cendrawasih Bantah Tudingan TPNPB-OPM soal Zona Perang di Paniai Papua

TNI membantah menetapkan wilayah di Papua, khususnya Paniai sebagai kawasan peperangan atau zona operasi khusus militer.


Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

1 hari lalu

Sunan Kalijaga menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.


Viral Sopir Fortuner Mengaku Adik Jenderal, Ini Sanksi Warga Sipil Pakai Pelat Dinas TNI

1 hari lalu

Pengemudi arogan menggunakan pelat TNI Palsu. (Instagram)
Viral Sopir Fortuner Mengaku Adik Jenderal, Ini Sanksi Warga Sipil Pakai Pelat Dinas TNI

Seorang sopur Toyota Fortuner bersikap arogan di jalan. Ini sanksi bagi warga sipil yang nekat menggunakan pelat dinas TNI.