TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI A.S. Sukawijaya menyatakan pembubaran lembaga negara non-kementerian Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) oleh Presiden Joko Widodo, sudah tepat.
Menurut dia, pembubaran dua lembaga negara non-kementerian di bidang olahraga itu merupakan sebuah langkah penyederhanaan birokrasi yang memang harus dilakukan oleh pemerintah. Setelah ini, lanjut dia, klub-klub olahraga akan lebih mudah menentukan langkah untuk menjadi lebih profesional dengan mengacu aturan yang ada di federasi atau organisasi induk masing-masing cabang olahraga.
"Saya mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang membubarkan dua lembaga negara terkait olahraga itu karena selama ini kan memang sering tumpang tindih dan membingungkan klub-klub olahraga yang ada di Indonesia," ujar Yoyok.
Politikus Partai Demokrat ini menyebutkan selama ini di olahraga sepak bola ada dua standar penilaian antara BOPI dan PSSI yang menjadi induk olahraga sepak bola di Indonesia. "Kebetulan saya juga aktif di dunia sepak bola sehingga memang klub-klub ikutan bingung antara ikut arahan BOPI atau PSSI," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 yang berisi pembubaran 10 lembaga negara non-kementerian. Sepuluh lembaga negara itu adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan.