TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani membantah kolega satu partainya, Lucy Kurniasari, menyalahgunakan bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19 dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan untuk kampanye Machfud Arifin-Mujiaman di Pilkada Kota Surabaya 2020.
Kamhar mengatakan Lucy membagikan bansos dari BNPB dan Kemenkes dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, komisi yang membidangi urusan kesehatan. Lucy juga merupakan legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur I meliputi Kota Surabaya dan Sidoarjo.
"Lazim bagi anggota DPR RI punya program-program kerja sama dengan mitra kerjanya kementerian/lembaga terkait," kata Kamhar kepada Tempo, Ahad, 29 November 2020.
Menurut Kamhar, program-program semacam ini adalah bagian dari menjalankan tugas kedewanan, yakni fungsi representasi ketika menjaring aspirasi konstituen di dapil masing-masing. Ia mengatakan tugas ini dilindungi oleh Undang-undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3).
"Dalam menjalankan tugas kedewanannya saat kunjungan dapil atau reses, pertemuan terbatas dengan masyarakat, dan memberikan bantuan sebagai aspirasi bagi konstituennya adalah sah-sah saja, dan seyogyanya anggota Dewan seperti itu," kata Kamhar.
Kamhar mengakui adanya relawan penyalur bantuan yang mengenakan kaus bergambar Machfud Arifin-Mujiaman, calon yang juga didukung Demokrat di Pilkada Surabaya 2020. Namun menurut Kamhar, hal ini di luar kendali Lucy.
Kamhar pun menilai tak ada pelanggaran lantaran baju Machfud Arifin-Mujiaman yang dikenakan sejumlah relawan. Ia mengatakan bahkan ada pula penerima bantuan yang memakai kaus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Kamhar mengatakan Lucy sendiri bahkan tidak mengenakan atribut Partai Demokrat. Lucy, kata Kamhar, juga menyadari dirinya sebagai anggota Dewan tak bisa sembarangan kampanye tanpa seizin Kesekretariatan Jenderal DPR.
"Enggak ada pelanggaran di situ. Orang kan bebas pakai baju apa pun. Tidak diatur semua yang datang pakai baju begitu, tapi ada konstituen atau masyarakat yang datang dengan baju seperti itu," ujar dia.
Kamhar mengatakan Lucy juga sudah mengklarifikasi hal ini kepada partai. Lucy mengakui menerima 10 ribu paket bantuan bahan pangan tambahan (BPT) dari BNPB dan 20 ribu paket BPT dari Kementerian Kesehatan.
Lucy mengatakan ia membagikan paket tersebut melalui relawan dan kecamatan, serta bekerja sama dengan RT dan RW. Bantuan disalurkan melalui relawan setelah mereka menunjukkan data warga yang terdampak Covid-19.
Menurut Lucy, bantuan itu disalurkan kepada warga Surabaya yang benar-benar terdampak. "Saya tidak membedakan warga Surabaya apa pun aliran politiknya," ujar Lucy dalam keterangan tertulis yang dibagikan Kamhar.
Kamhar mengatakan Lucy pun siap menyampaikan klarifikasi jika dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Kepolisian Resor Kota Surabaya. Sebelumnya, sejumlah warga Surabaya melaporkan dugaan penyalahgunaan bansos pemerintah ini ke dua institusi tersebut.
Pelapor ke Polresta Surabaya adalah Hari Listyo Santoso dan Renny Anjani. Hari mengaku mengetahui ihwal Lucy yang menyalurkan bantuan BNPB dan Kemenkes. Namun yang dia laporkan atas dugaan penyalahgunaan bantuan ialah tim pemenangan Machfud Arifin-Mujiaman.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANTARA