TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Bogor akan memanggil manajemen Rumah Sakit Ummi tempat Rizieq Shihab sempat dirawat pada Senin, 30 November 2020. Pemanggilan ini dilakukan terkait laporan Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor yang menganggap pihak rumah sakit menghalangi upaya satgas melakukan tes swab terhadap pentolan Front Pembela Islam tersebut.
“Akan kami panggil besok Senin pihak manajemen rumah sakit, ada beberapa orang yang dipanggil,” kata Kepala Polres Kota Bogor, Komisaris Besar Hendri Fiuser saat dihubungi, Ahad, 29 Oktober 2020.
Hendri mengatakan kepolisian akan meminta keterangan pihak manajemen rumah sakit terkait laporan tersebut. Namun, dia tak menjelaskan detail siapa saja yang akan dipanggil untuk diperiksa.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan Direktur RS Ummi Andi Tata dan manajemen rumah sakit ke polisi. Laporan dibuat pada Sabtu dini hari, 28 November 2020. Hendri mengatakan laporan dibuat atas dugaan menghalangi upaya pencegahan penyakit menular.
Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor Agustiansyah mengatakan telah datang ke RS Ummi untuk melakukan pendampingan tes swab terhadap Rizieq. Satgas berjanji tidak akan mempublikasikan hasilnya, melainkan hanya untuk pencatatan.
Namun, pihak RS Ummi menyebutkan Rizieq telah dites oleh dokter pribadinya. Manajemen rumah sakit, kata dia, menjanjikan akan memberikan hasil tes swab pada Jumat malam pukul 23.00 WIB. Namun hingga Sabtu, belum ada hasilnya. Setelah gagal mendapatkan hasil tes swab Rizieq, pihak Satgas membuat laporan ke polisi.
Belakangan, Rizieq dikabarkan telah meninggalkan rumah sakit itu pada Sabtu malam pukul 20.50 WIB. FPI menyatakan Rizieq pulang karena pihak rumah sakit menyatakan masa istirahat Rizieq sudah selesai. “Beliau informasi dari RS sudah selesai istirahat dan pulang,” kata Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar.