INFO NASIONAL - Salah satu topik bahasan yang ramai diperbincangkan terkait Undang-undang (UU) Cipta Kerja di sektor pertanahan adalah pembentukan Bank Tanah. Lembaga ini akan bertugas mengelola sektor pertanahan dengan fokus pada reforma agraria dan redistribusi tanah pada masyarakat. Namun, banyak kalangan menilai keberadaan bank tanah hanya untuk memudahkan investor mendapatkan lahan dengan status hak pengelolaan lahan (HPL).
Ketentuan mengenai Bank Tanah ini terdapat dalam 10 pasal, mulai pasal 125 hingga 135 UU Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo sejak 2 November lalu. Bank Tanah ini termasuk salah satu dari lima Rancangan Peraturan Pelaksana (RPP) UU Cipta Kerja sektor pertanahan yang dipersiapkan pemerintah.
Baca Juga:
Bank Tanah adalah perwakilan negara dalam menata tanah-tanah yang selama ini belum dikelola dengan baik. Melalui Bank Tanah, pemerintah dapat membeli atau mengambil alih tanah yang nantinya dapat dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan.
“Kalau tanah dikuasai oleh Bank Tanah negara, kami bisa memberikan tanah untuk rumah rakyat, bahkan gratis. Negara tidak perlu memiliki tanah, tapi yang penting negara memfasilitasi pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan membawa kesejahteraan kepada masyarakat,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil , Kamis, 26 November 2020.
Sofyan berbicara dalam diskusi online Ngobrol @Tempo tentang UU Cipta Kerja dan Peningkatan Ekonomi Nasional bertema “Percepatan Reformasi Agraria dan Redistribusi Tanah”.
Baca Juga:
UU Cipta Kerja di sektor pertanahan sebenarnya melindungi dan menguntungkan seluruh pihak, baik itu masyarakat umum dan investor. UU ini memberi kepastian hukum bagi setiap investasi, sehingga tidak ada lagi tanah yang terlantar atau disalahgunakan oleh spekulan dan merugikan orang banyak. Bank Tanah akan mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan, termasuk mencabut izin tanah yang tidak terurus oleh pemiliknya karena menunggu investor yang siap membeli lebih mahal.
“Jadi, UU ini di satu pihak memberi kepastian dan insentif kepada orang-orang yang beritikad baik dan memberikan manfaat kepada orang banyak. Tapi di pihak lain, UU ini juga sangat keras memerangi praktek-praktek pencaloan, pemburu rente yang mengumpulkan tanah cuma untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan merugikan orang lain,” kata Sofyan
Sekretaris Kemenko Perekonomian RI, Susiwijono Moegiarso dalam acara yang sama juga menegaskan bahwa Bank Tanah dibentuk sebagai bagian dari efisiensi dalam pengelolaan tanah. “Tanah dapat diberi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai dalam jangka waktu 90 tahun. HGU dan Hak Pakai di atas HPL dapat diberikan perpanjangan dan diperbaharui setelah beroperasi, sehingga dapat memberi kepastian kepada masyarakat maupun pelaku bisnis,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Totok Lusida berharap dalam Peraturan Pelaksanaan (PP) yang sedang dirancang, ketentuan mengenai Bank Tanah akan lebih kongkret agar tidak timbul simpang siur. “Koridor-koridor yang sudah disusun, saya harapkan tidak berubah, supaya lebih jelas,” ujarnya dalam acara yang dipandu oleh Redaktur Tempo, Ali Nur Yasin ini.
Totok sangat mengapresiasi langkah pemerintah dalam pembentukan UU Cipta Kerja di sektor pertanahan ini. Menurutnya, UU Cipta Kerja sektor pertanahan bertujuan sangat baik dalam mempercepat proses perizinan dan memberi kemudahan regulasi bagi semua pihak. Dia juga mengingatkan seluruh pihak untuk terus mengawal proses RPP yang sedang berjalan, agar peraturan ini dapat diterima baik oleh seluruh pihak.(*)