Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bank Tanah Lindungi Kepentingan Masyarakat

image-gnews
Sofyan Jalil saat berbicara dalam diskusi online Ngobrol @Tempo tentang UU Cipta Kerja dan
Peningkatan Ekonomi Nasional bertema “Percepatan Reformasi Agraria dan Redistribusi
Tanah”.
Sofyan Jalil saat berbicara dalam diskusi online Ngobrol @Tempo tentang UU Cipta Kerja dan Peningkatan Ekonomi Nasional bertema “Percepatan Reformasi Agraria dan Redistribusi Tanah”.
Iklan

INFO NASIONAL - Salah satu topik bahasan yang ramai diperbincangkan terkait Undang-undang (UU) Cipta Kerja di sektor pertanahan adalah pembentukan Bank Tanah. Lembaga ini akan bertugas mengelola sektor pertanahan dengan fokus pada reforma agraria dan redistribusi tanah pada masyarakat. Namun, banyak kalangan menilai keberadaan bank tanah hanya untuk memudahkan investor mendapatkan lahan dengan status hak pengelolaan lahan (HPL).

Ketentuan mengenai Bank Tanah ini terdapat dalam 10 pasal, mulai pasal 125 hingga 135 UU Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo sejak 2 November lalu. Bank Tanah ini termasuk salah satu dari lima Rancangan Peraturan Pelaksana (RPP) UU Cipta Kerja sektor pertanahan yang dipersiapkan pemerintah.

Bank Tanah adalah perwakilan negara dalam menata tanah-tanah yang selama ini belum dikelola dengan baik. Melalui Bank Tanah, pemerintah dapat membeli atau mengambil alih tanah yang nantinya dapat dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan.

“Kalau tanah dikuasai oleh Bank Tanah negara, kami bisa memberikan tanah untuk rumah rakyat, bahkan gratis. Negara tidak perlu memiliki tanah, tapi yang penting negara memfasilitasi pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan membawa kesejahteraan kepada masyarakat,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil , Kamis, 26 November 2020.

Sofyan berbicara dalam diskusi online Ngobrol @Tempo tentang UU Cipta Kerja dan Peningkatan Ekonomi Nasional bertema  “Percepatan Reformasi Agraria dan Redistribusi Tanah”.

UU Cipta Kerja di sektor pertanahan sebenarnya melindungi dan menguntungkan seluruh pihak, baik itu masyarakat umum dan investor. UU ini memberi kepastian hukum bagi setiap investasi, sehingga tidak ada lagi tanah yang terlantar atau disalahgunakan oleh spekulan dan merugikan orang banyak. Bank Tanah akan mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan, termasuk mencabut izin tanah yang tidak terurus oleh pemiliknya karena menunggu investor yang siap membeli lebih mahal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Jadi, UU ini di satu pihak memberi kepastian dan insentif kepada orang-orang yang beritikad baik dan memberikan manfaat kepada orang banyak. Tapi di pihak lain, UU ini juga sangat keras memerangi praktek-praktek pencaloan, pemburu rente yang mengumpulkan tanah cuma untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan merugikan orang lain,” kata Sofyan 

Sekretaris Kemenko Perekonomian RI, Susiwijono Moegiarso dalam acara yang sama juga menegaskan bahwa Bank Tanah dibentuk sebagai bagian dari efisiensi dalam pengelolaan tanah. “Tanah dapat diberi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai dalam jangka waktu 90 tahun. HGU dan Hak Pakai di atas HPL dapat diberikan perpanjangan dan diperbaharui setelah beroperasi, sehingga dapat memberi kepastian kepada masyarakat maupun pelaku bisnis,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Totok Lusida berharap dalam Peraturan Pelaksanaan (PP) yang sedang dirancang, ketentuan mengenai Bank Tanah akan lebih kongkret agar tidak timbul simpang siur. “Koridor-koridor yang sudah disusun, saya harapkan tidak berubah, supaya lebih jelas,” ujarnya dalam acara yang dipandu oleh Redaktur Tempo, Ali Nur Yasin ini.

Totok sangat mengapresiasi langkah pemerintah dalam pembentukan UU Cipta Kerja di sektor pertanahan ini. Menurutnya, UU Cipta Kerja sektor pertanahan bertujuan sangat baik dalam mempercepat proses perizinan dan memberi kemudahan regulasi bagi semua pihak. Dia juga mengingatkan seluruh pihak untuk terus mengawal proses RPP yang sedang berjalan, agar peraturan ini dapat diterima baik oleh seluruh pihak.(*)

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.