TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai dalam penggeledahan di Kementerian Kelautan dan Perikanan, pada Jumat, 27 November 2020. Penggeledahan dilakukan dalam kasus suap ekspor benih lobster Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
“Dalam penggeledahan penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah barang berupa uang tunai dalam bentuk mata uang Rupiah dan mata uang asing,” kata Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Sabtu, 28 November 2020.
Ali mengatakan tim masih menghitung uang tersebut. Selain uang, KPK juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Menurut Ali, semua barang bukti itu disita dari sejumlah ruangan di kantor KKP. Penggeledahan berlangsung dari pukul 10.45 WIB hingga Sabtu, 28 November 2020 pukul 03.00 WIB.
Ali mengatakan penyidik akan melakukan Analisa terhadap uang dan barang yang ditemukan. Penggeledahan masih berlangsung di sejumlah lokasi, namun Ia enggan memberi tahu karena bagian dari strategi penyidikan.
KPK menangkap Edhy Prabowo, istrinya dan sejumlah pejabat KKP dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Rabu, 25 November 2020. KPK kemudian menetapkan Edhy dan enam orang lainnya menjadi tersangka kasus suap ekspor benih lobster. KPK menduga Edhy dkk menerima uang lebih dari Rp 10 miliar terkait ekspor benih.