TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) Cimahi Dikdik S Nugrahawan menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bakal menjadikan peristiwa penangkapan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai catatan untuk tidak terulang lagi.
Pasalnya, Wali Kota Cimahi sebelumnya, yakni Atty Suharti dan Itoc Tochija juga ditangkap oleh KPK. Sehingga seluruh pucuk pimpinan Pemkot Cimahi sejak berdirinya kota itu pada tahun 2001 sudah merasakan ditangkap oleh KPK.
"Saya belum bisa berkomentar soal itu. Hanya saja dulu yang pernah terjadi, jadi catatan bagi kami untuk tidak terulang," kata Dikdik di Kantor Pemkot Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Jumat, 27 November 2020.
Ajay yang merupakan Wali Kota Cimahi ketiga ditangkap KPK pada Jumat, 27 November 2020. Namun sejauh ini, pihak Pemkot Cimahi belum mendapat konfirmasi atas penangkapan itu.
Dikdik mengatakan rencananya Ajay bakal menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Cimahi. Tetapi dengan ditangkapnya Ajay, Pemkot Cimahi belum bisa memastikan Ajay bakal hadir. "Kami mohon bisa menunggu sampai mendapat info pasti dari pihak terkait," ujarnya.
Meski begitu, Dikdik memastikan hal itu tidak mengganggu pelayanan masyarakat di Pemkot Cimahi. Ia pun meminta kepada seluruh ASN di Pemkot Cimahi agar tetap bekerja dan tidak terpengaruh dengan ditangkapnya Ajay. "Kedepannya ya kita melayani masyarakat untuk bisa melayani seperti biasa," ucap Dikdik.
Sebelumnya, KPK pernah mengusut kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Cimahi. Mereka yang terlibat ialah Wali Kota Cimahi Atty Suharti (periode 2012-2017); suami Atty, M. Itoc Tochija (Wali Kota Cimahi periode 2002-2012); serta pihak swasta yang memberi suap, yakni Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
Dalam kasus tersebut KPK menyatakan Atty dan Itoc dijanjikan uang Rp 6 miliar oleh Triswara dan Hendriza. Uang tersebut untuk meloloskan proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II pada 2017. Nilai proyek itu mencapai Rp 57 miliar.