INFO NASIONAL -- Undang-undang (UU) Cipta Kerja masih terus menuai pro dan kontra, salah satunya di sektor pertanahan. Sebagian kalangan menilai pasal-pasal terkait pertanahan dalam UU Cipta Kerja lebih berpihak kepada para pemilik modal dibandingkan rakyat. Namun, seiring persiapan Rancangan Peraturan Pelaksana (RPP) UU Nomor 11/2020, Pemerintah berupaya memberi wawasan tentang pokok bahasan pertanahan serta menyerap berbagai kritik maupun saran dari berbagai pihak.
Bekerjasama dengan Tempo Media Group, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia menggelar live streaming diskusi online Ngobrol @Tempo tentang UU Cipta Kerja dan Peningkatan Ekonomi Nasional pada Kamis, 26 November 2020. Diskusi ini bertema “Percepatan Reformasi Agraria dan Redistribusi Tanah” dapat disaksikan di kanal Youtube Tempodotco, laman Facebook Tempo media dan TV Tempo.
“Pengaturan UU Cipta Kerja terkait sektor pertanahan terdiri dari 26 pasal yang diintegrasikan karena pengadaan tanah ini merupakan proses hulu yang sangat penting untuk percepatan pembangunan. “Terutama membangun peradaban negara, meningkatkan ekonomi makro dan mewujudkan pemerataan ekonomi dan sosial,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian
Susiwijono Moegiarso.
Menurut Susiwijono, saat ini pemerintah sedang menyusun 44 Peraturan Pelaksanaan (PP) UU Cipta Kerja yang terdiri atas 40 RPP dan empat Rancangan Peraturan Presiden. Jumlah ini termasuk 5 RPP terkait sektor pertanahan, yaitu RPP Penataan Ruang, RPP Bank Tanah, RPP Pemberian Hak atas Tanah, RPP Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum serta RPP tentang Kawasan dan Tanah Terlantar.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A. Djalil mengatakan, lama dan mahalnya proses perizinan pemanfaatan tanah membuat para pengusaha kesulitan, apalagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Untuk mengatasi masalah ini, maka UU Cipta Kerja menjadi solusi yang menguntungkan banyak pihak.
“UU Cipta Kerja ingin memberikan fasilitas kepada orang-orang yang benar-benar berupaya menciptakan kemajuan ekonomi dan nilai tambah di sektor pertanahan. Di sisi lain, UU ini juga sangat keras untuk mengatasi para spekulan maupun para pedagang perizinan,” katanya.
Secara prinsip, Sofyan menjelaskan, setiap bidang tanah di Indonesia harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, UU Cipta Kerja sektor pertanahan akan memberi kepastian hukum kepada masyarakat dan investor. Sehingga tidak ada lagi tanah yang terlantar atau disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan merugikan orang banyak.
“Kalau tanah masih produktif, perizinan tentu akan diberikan kembali. Tapi kalau tanah tidak dikelola, tidak bermanfaat, tidak produktif dan memberikan manfaat sosial ekonomi, maka tanah
itu akan diambil kembali oleh Negara untuk ditata ulang,” ujarnya.
UU Cipta Kerja sektor pertanahan juga melindungi berbagai hak ulayat tanah bagi masyarakat adat. Selain itu, kepemilikan properti bagi warga negara asing sebatas hak ruang semata. Sementara kepemilikan tanah untuk warga asing tetap dibatasi pada hak pakai sesuai aturan lama yang berlaku.
Dalam pandangan Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida, UU Cipta Kerja sektor pertanahan bertujuan sangat baik mempercepat proses perizinan dan memberi kemudahan regulasi bagi semua pihak. Dia berharap keseimbangan dapat tercipta antara para investor dan pengguna properti di Indonesia.(*)