Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Cipta Kerja Jadikan Tanah Produktif dan Bermanfaat

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL -- Undang-undang (UU) Cipta Kerja masih terus menuai pro dan kontra, salah satunya di sektor pertanahan. Sebagian kalangan menilai pasal-pasal terkait pertanahan dalam UU Cipta Kerja lebih berpihak kepada para pemilik modal dibandingkan rakyat. Namun, seiring persiapan Rancangan Peraturan Pelaksana (RPP) UU Nomor 11/2020, Pemerintah berupaya memberi wawasan tentang pokok bahasan pertanahan serta menyerap berbagai kritik maupun saran dari berbagai pihak.

Bekerjasama dengan Tempo Media Group, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia menggelar live streaming diskusi online Ngobrol @Tempo tentang UU Cipta Kerja dan Peningkatan Ekonomi Nasional pada Kamis, 26 November 2020. Diskusi ini bertema “Percepatan Reformasi Agraria dan Redistribusi Tanah” dapat disaksikan di kanal Youtube Tempodotco, laman Facebook Tempo media dan TV Tempo.

“Pengaturan UU Cipta Kerja terkait sektor pertanahan terdiri dari 26 pasal yang diintegrasikan karena pengadaan tanah ini merupakan proses hulu yang sangat penting untuk percepatan pembangunan. “Terutama membangun peradaban negara, meningkatkan ekonomi makro dan mewujudkan pemerataan ekonomi dan sosial,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian
Susiwijono Moegiarso.

Menurut Susiwijono, saat ini pemerintah sedang menyusun 44 Peraturan Pelaksanaan (PP) UU Cipta Kerja yang terdiri atas 40 RPP dan empat Rancangan Peraturan Presiden. Jumlah ini termasuk 5 RPP terkait sektor pertanahan, yaitu RPP Penataan Ruang, RPP Bank Tanah, RPP Pemberian Hak atas Tanah, RPP Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum serta RPP tentang Kawasan dan Tanah Terlantar.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A. Djalil mengatakan, lama dan mahalnya proses perizinan pemanfaatan tanah membuat para pengusaha kesulitan, apalagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Untuk mengatasi masalah ini, maka UU Cipta Kerja menjadi solusi yang menguntungkan banyak pihak.

“UU Cipta Kerja ingin memberikan fasilitas kepada orang-orang yang benar-benar berupaya menciptakan kemajuan ekonomi dan nilai tambah di sektor pertanahan. Di sisi lain, UU ini juga sangat keras untuk mengatasi para spekulan maupun para pedagang perizinan,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Secara prinsip, Sofyan menjelaskan, setiap bidang tanah di Indonesia harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, UU Cipta Kerja sektor pertanahan akan memberi kepastian hukum kepada masyarakat dan investor. Sehingga tidak ada lagi tanah yang terlantar atau disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan merugikan orang banyak.

“Kalau tanah masih produktif, perizinan tentu akan diberikan kembali. Tapi kalau tanah tidak dikelola, tidak bermanfaat, tidak produktif dan memberikan manfaat sosial ekonomi, maka tanah
itu akan diambil kembali oleh Negara untuk ditata ulang,” ujarnya.

UU Cipta Kerja sektor pertanahan juga melindungi berbagai hak ulayat tanah bagi masyarakat adat. Selain itu, kepemilikan properti bagi warga negara asing sebatas hak ruang semata. Sementara kepemilikan tanah untuk warga asing tetap dibatasi pada hak pakai sesuai aturan lama yang berlaku.

Dalam pandangan Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida, UU Cipta Kerja sektor pertanahan bertujuan sangat baik mempercepat proses perizinan dan memberi kemudahan regulasi bagi semua pihak. Dia berharap keseimbangan dapat tercipta antara para investor dan pengguna properti di Indonesia.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jasa Marga Menyongsong Idul Fitri 1445H dengan Kesiapan Optimal

2 jam lalu

Jasa Marga Menyongsong Idul Fitri 1445H dengan Kesiapan Optimal

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengadakan acara Kick Off Tim Satuan Tugas (Satgas) Jasa Marga Siaga Hari Raya Idul Fitri 1445H/Tahun 2024


Bamsoet : Melayani dan Melindungi Pemudik Lebaran 2024

7 jam lalu

Bamsoet : Melayani dan Melindungi Pemudik Lebaran 2024

Pemerintah hendaknya segera memastikan kesiapan seluruh moda angkutan umum, baik darat, laut maupun udara, untuk melayani hampir 200 juta orang yang akan melakukan perjalanan mudik guna merayakan lebaran tahun 2024 ini.


Baznas Gelar Pesantren Kilat di KRI Semarang-594

7 jam lalu

Baznas Gelar Pesantren Kilat di KRI Semarang-594

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama BPKH dan TNI AL kembali menggelar Pesantren Kilat Ramadhan 1445 H untuk siswa-siswi SMA/sederajat


Momentum Kebaikan Buka Puasa Bersama dengan BINUS Senayan

8 jam lalu

Momentum Kebaikan Buka Puasa Bersama dengan BINUS Senayan

Buka Puasa Bersama BINUS sebagai wujud kepedulian dan kebersamaan.


Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

20 jam lalu

Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Bank Mandiri memberikan bingkisan kepada 57.000 anak yatim dan duafa di seluruh Indonesia.


Bamsoet Dukung Kerjasama PT JIO Distribusi Indonesia dan BAIC Internasional Hadirkan Mobil Jeep BAIC

21 jam lalu

Bamsoet Dukung Kerjasama PT JIO Distribusi Indonesia dan BAIC Internasional Hadirkan Mobil Jeep BAIC

Bambang Soesatyo mendukung masuknya Beijing Automotive Group melalui BAIC Internasional meramaikan pasar otomotif Indonesia.


Strategi Kemenhub Pastikan Mudik Lebaran 2024 Nyaman dan Ceria

21 jam lalu

Strategi Kemenhub Pastikan Mudik Lebaran 2024 Nyaman dan Ceria

Puluhan ribu armada disiapkan di sektor transportasi darat, laut, dan udara. Semua untuk melayani 193,6 juta pemudik.


Rekomendasi Tempat Wisata dan Kuliner untuk Keluarga di Hong Kong

21 jam lalu

Rekomendasi Tempat Wisata dan Kuliner untuk Keluarga di Hong Kong

Hong Kong, sebuah kota yang memikat dengan perpaduan antara budaya tradisional dan kemajuan modern, menawarkan pengalaman liburan yang tak terlupakan bagi seluruh anggota keluarga.


Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur

21 jam lalu

Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meresmikan peluncuran Katalog Elektronik Versi 6.0 pada Kamis, 28 Maret 2024, di Jakarta.


Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

22 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.