TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Perawatan Rumah Sakit Polri Komisaris Besar Yayok Witarto menyatakan Jumhur Hidayat telah kembali ke Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri. Ia sebelumnya menjalani perawatan lantaran positif Covid-19.
"Sudah sehat, sudah pulang," ujar Yayok saat dihubungi pada Jumat, 27 November 2020. Meski begitu, ia tak menjelaskan detail tanggal berapa Jumhur sehat dan kembali ke rutan.
Info ihwal telah pulihnya Jumhur sebelumnya diutarakan oleh Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin.
"Pak Jumhur Hidayat sempat dirawat diisolasi di RS Polri, namun sudah dikembalikan ke tahanan Bareskrim Mabes Polri," kata Din dalam webinar, Kamis, 26 November 2020.
Din mengaku heran isolasi yang dijalani Jumhur tidak sampai 14 hari. Bahkan, tempat isolasinya juga bukan di rumah sakit rujukan. "Karena itu kami belum mendapatkan kejelasan alasan mengapa dibawa ke RS Polri," ucap dia.
Jumhur sebelumnya dibantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Ahad malam, 15 November 2020. Ia dikabarkan positif Covid-19 saat mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Pihak keluarga kemudian mengajukan surat permohonan pembantaran ke kepolisian.
Kepolisian menetapkan Jumhur Hidayat sebagai tersangka lantaran diduga menyebarkan cuitan mengandung provokasi melalui akun Twitter pribadinya. Cuitan tersebut, menurut polisi, mengajak massa aksi menolak UU Cipta Kerja agar berujung rusuh.
Atas perbuatannya, Jumhur disangkakan Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu.
ANDITA RAHMA | FRISKI RIANA