TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri memastikan tetap akan memproses hukum tersangka penggelapan dan penipuan dana nasabah Maybank bernama Winda Lunardi atau akrab dikenal Winda Earl senilai Rp 20 miliar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, meski Maybank akan mengganti uang Winda Rp 16 miliar, hal itu tidak menghapus perbuatan tersangka AT, Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir.
Sampai saat ini, Awi menyebut Bareskrim masih melakukan penelusuran aliran dana yang digunakan tersangka.
"Yang jelas tidak akan menghapuskan peristiwa pidana karena sudah terjadi ada pertanggungjawaban pidana pelaku," ujar Awi saat dikonfirmasi pada Jumat, 27 November 2020.
Selain itu, kepolisian juga akan segera menetapkan tersangka baru. "Dalam waktu dekat, rencana Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus akan melaksanakan gelar perkara terkait peningkatan status saksi penerima dana," ucap Awi.
Kendati demikian, Awi menolak membeberkan ihwal jumlah orang yang akan ditetapkan tersangka.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula ketika atlet e-Sport Winda Lunardi dan sang ibu telah menabung di Maybank sejak 2015. Keduanya menggunakan fasilitas tabungan berjangka. Seharusnya, pada 2020 uang di rekening mereka telah mencapai Rp 20 miliar.
Namun ketika akan melakukan penarikan, Winda Earl melihat sisa saldo di tabungan hanya tinggal Rp 600 ribu. Alhasil ia melaporkan hilangnya uang lebih dari Rp 22 miliar itu ke kepolisian.
Berdasarkan penyidikan, uang tersebut dipergunakan AT untuk investasi bersama sejumlah kawannya. Atas perbuatannya, AT disangkakan Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TP Pencucian Uang.