TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa grafitikasi pemberian kredit Bank Tabungan Negara (BTN).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono menyatakan, gelar perkara dilakukan untuk menganalisa bukti-bukti yang telah didapat. Sebab, penyidik tengah mempertimbangkan menambah pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka.
"Barusan minta digelar, kalau mau nambah pasal kan digelar dulu, cukup bukti permulaan atau tidak," ucap Ali melalui keterangan tertulis, Kamis malam, 26 November 2020.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) periode 2012-2019, H Maryono; Direktur PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar sekaligus menantu Maryono, Widi Kusuma Purwanto; Komisaris PT Pelangi Putra Mandiri, Ghofir Effendy; dan Komisaris PT Titanium Property, Ichsan Hasan.
Maryono dan Yunan terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pengajuan kredit pada 2014 senilai Rp 117 miliar. Untuk memuluskan pengajuan kredit tersebut, tersangka Yunan Anwar memberikan Rp 2,257 miliar kepada tersangka H Maryono. Pemberian kredit itu pun akhirnya dilakukan dengan mengambil alih dari Bank Pinjaman Daerah Kalimantan Timur.
Kemudian, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan bukti tindak pidana serupa terhadap PT Titanium Properti pada 2013. Kali ini, kredit yang diajukan senilai Rp 160 miliar dan uang pemulus dari tersangka Ichsan Hasan kepada Maryono senilai Rp 870 juta.
Seluruh uang pemulus diberikan kepada Maryono melalui rekening menantunya Widi. Widi kemudian ditetapkan tersangka karena mengetahui alasan pemberian uang dari dua pihak pengaju kredit tersebut.