TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster pada Rabu malam, 25 November 2020.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menceritakan bahwa perkara yang menjerat Edhy dimulai saat politikus Gerindra itu menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
Berikut fakta-fakta terbaru kasus Edhy Prabowo:
1. Dua Pelaku Sempat Buron
Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster ini yaitu Andreu Pribadi Misata dan Amiril Mukminin menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 26 November 2020.
Andreu merupakan staf khusus Menteri dan Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster di Kementerian. Sedangkan Amiril adalah pihak swasta.
"Siang ini sekitar pukul 12.00 WIB kedua tersangka secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Kamis, 26 November 2020.
2. Stafsus Edhy Prabowo Kader PDIP
Andreau Pribadi ditunjuk sebagai Staf Khusus Menteri KKP pada Februari-Maret 2020. Dia merupakan mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang gagal melenggang ke Senayan pada Pemilihan Umum 2019.
Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengakui Andreau adalah anggota partai. Namun setelah gagal maju caleg Andreau sudah tidak aktif di partai.
3. Duit Untuk Belanja di Hawaii
KPK menduga ada transfer dari rekening Ahmad Bahtiar, tersangka lain dalam kasus ini, ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih, yakni staf istri Menteri KKP sebesar Rp 3,4 miliar. Uang itu untuk Edhy Prabowo dan istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri dan Andreu Pribadi Misata.
Duit antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan Iis di Honolulu, Hawaii, pada 21 sampai 23 November 2020 sejumlah Rp 750 juta. Barang mewah tersebut antara lain jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.
Selain mendapat fulus untuk belanja di Hawai, pada sekitar Mei 2020, Politikus Gerindra ini juga diduga menerima uang sebesar US$ 100 ribu dari Suharjito melalui Safri dan Amiril Mukminin. Kemudian pada Agustus 2020, Nawawi melanjutkan, Safri dan Andreu Pribadi Misata diduga menerima uang sebesar Rp 436 juta dari Ainul Faqih.
4. KPK Lepas Istri Edhy
KPK melepaskan Iis Rosita Dewi yang merupakan istri dari Menteri KKP Edhy. Iis merupakan satu dari 17 orang yang sebelumnya diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT), tapi tidak ditetapkan sebagai tersangka seperti suaminya.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan orang sebagai tersangka. Melalui gelar perkara itu, Iis tidak termasuk sebagai tersangka.
Walau begitu, Nawawi mengatakan KPK tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka dalam kasus korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan ekspor benur lobster ini. Kemungkinan adanya tambahan tersangka itu bisa dilakukan dalam pengembangan kasus.
"Jawaban kami ini sudah dimaksudkan untuk soal adanya istri yang kemudian tidak terseret dan lain sebagainya itu," kata Nawawi.