TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin, tersangka kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster. Keduanya menyerahkan diri pada Kamis, 26 November 2020.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap APM dan AM selama 20 hari terhitung sejak hari ini, 26 November hingga 15 Desember 2020 di Rumah Tahanan KPK," ujar Deputi Penindakan Karyoto melalui konferensi pers daring pada Kamis, 26 November 2020.
Namun sebelum ditahan, Andreu dan Amiril akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sebagai bagian dari protokol kesehatan Covid-19.
KPK menetapkan Andreu dan Amiril sebagai tersangka setelah diduga menerima suap berupa uang dan sejumlah barang.
KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang lainnya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, staf dari istri Edhy Prabowo, Ainul Faqih; pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi; Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito; dan staf khusus dari Edhy Prabowo, Safri.
Akibat perbuatannya, Andreu dan Amiril disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ANDITA RAHMA