TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purnawirawan) Gatot Nurmantyo turut mengomentari kejadian anggota TNI menurunkan baliho Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab atas perintah Pangdam Jaya Mayor Jenderal Dudung Abdurrachman.
Menurut Gatot, ia tak bisa langsung menilai benar tidaknya penurunan baliho Rizieq itu. "Saya tidak bisa langsung men-justice (menilai) Pangdam salah atau tidak," kata Gatot dalam webinar, Kamis, 26 November 2020.
Menurut Gatot, jika penurunan baliho merupakan perintah dari Panglima TNI atau Presiden, maka tidak bisa menyalahkan Pangdam. "Tapi kalau tidak ada perintah, tunggu saja, ada teguran atau tidak," katanya.
Menurut Gatot, secara konstitusi ada batasan-batasan yang dilakukan seorang Panglima TNI dalam memberikan bantuan, yaitu ada aturan pelibatan kesatuan TNI pada masa damai. "Ini adalah aturan-aturan di mana yang dilakukan oleh Pangdam Jaya ini sudahkah melalui prosedur aturan pelibatan? Jadi memang TNI boleh memberikan bantuan kepada kepolisian dan pemda," katanya.
Mengenai Panser Anoa yang mengawal TNI menertibkan baliho Rizieq, Gatot menegaskan bahwa pemberian bantuan tidak boleh menggunakan kendaraan taktis, karena sedang dalam kondisi tertib sipil. Bukan darurat sipil, apalagi militer. "Yang jelas, doktrin TNI adalah Sishankamrata, sistem pertahanan rakyat semesta, sehingga apa yang disampaikan siapa pun juga kalau melanggar, maka itu bukan mewakili TNI," kata dia.
Pangdam Jaya Mayor Jenderal Dudung Abdurrachman sebelumnya memerintahkan anggotanya untuk menurunkan spanduk dan baliho Rizieq Shihab. Penurunan itu dilakukan dengan koordinasi bersama pihak kepolisian dan Pemprov DKI Jakarta.
FRISKI RIANA