TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Tommy Sumardi kembali menjalani sidang lanjutan pada hari ini, 26 November 2020, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kuasa hukum Tommy, Dion Pongkor, mengatakan, agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi. "Yakni BJ PU (Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo) dan Anita Kolopaking," kata dia saat dihubungi pada Kamis, 26 November 2020.
Tommy Sumardi merupakan pengusaha yang membantu mengurus status buron yang melekat pada Djoko Tjandra. Caranya dengan menjanjikan uang atau hadiah kepada penyelenggara negara, dalam hal ini adalah pejabat tinggi di Polri.
Tommy sekaligus menjadi perantara Djoko Tjandra untuk memberikan uang SGD$ 200 ribu dan US$ 270 ribu kepada Irjen Napoleon Bonaparte, serta US$ 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo Utomo.
Dalam persidangan sebelumnya, pegawai harian lepas Biro Wassidik Bareskrim Polri, Abdul Basyir, mengungkapkan bahwa Tommy Sumardi sering datang menemui Brigjen Prasetijo Utomo. "Sering, Pak Hakim," kata Abdul saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 16 November 2020.
Abdul juga mengungkapkan bahwa ia beberapa kali mendampingi Prasetijo ke kantor Divisi Hubungan Internasional di gedung TNCC. Selain itu, ia mengaku pernah melihat mantan bosnya itu keluar dari ruangan Ses NCB Interpol bersama Tommy Sumardi. "Sama-sama keluar dari Ses NCB," ujar dia.
ANDITA RAHMA | FRISKI RIANA