TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepaskan Iis Rosita Dewi yang merupakan istri dari Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Iis merupakan satu dari 17 orang yang sebelumnya diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT), tapi tidak ditetapkan sebagai tersangka seperti suaminya.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan orang sebagai tersangka. Melalui gelar perkara itu, Iis tidak termasuk sebagai tersangka.
"Sejauh ini baru yang tujuh orang yang kami sebutkan tadi yang memenuhi pembuktian," kata Nawawi saat konferensi pers di kantornya, Rabu, 25 November 2020.
Walau begitu, Nawawi mengatakan KPK tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka dalam kasus korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan ekspor benur lobster ini. Kemungkinan adanya tambahan tersangka itu bisa dilakukan dalam pengembangan kasus.
"Jawaban kami ini sudah dimaksudkan untuk soal adanya istri yang kemudian tidak terseret dan lain sebagainya itu," kata Nawawi.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Sebagai penerima suap, para tersangka terdiri dari Edhy Prabowo; staf khusus KKP Safri dan Andreu Pribadi Misata; staf dari istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih; Pengurus PT ACK Siswadi dan Amiril Mukminin. Sementara tersangka pemberi suap adalah Direktur PT DPP, Suharjito.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Edhy menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak atas kejadian ini. Dia juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya yang berkecimpung di bidang perikanan.
M YUSUF MANURUNG