TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, mempertanyakan sikap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menahan peraturan presiden tentang pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). "Kok bisa-bisanya Presiden disandera anak buahnya. Ini aneh," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 November 2020.
Berdasarkan informasi yang diterima Mulyanto, Perpres BRIN telah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Bahkan, Perpres sudah diberi nomor dan diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Tetapi, kata Mulyono, perpres tersebut belum dapat dimasukkan ke dalam Lembar Negara Republik Indonesia (LNRI) dan diundangkan karena tertahan di Kemenkumhan. "Ini manajemen yang amburadul. Seharusnya Presiden Jokowi dapat menyelesaikan masalah ini. Jangan sampai kejadian ini menjadi preseden buruk dalam pembangunan Iptek nasional," katanya.
Dengan tertahannya Perpres BRIN, Mulyanto menilai, program-program riset dan teknologi tidak dapat dijalankan secara baik. Sebab, bentuk struktur kelembagaan BRIN masih belum jelas.
Padahal, kata mantan Menristek era Presiden SBY ini, pemerintah berjanji Perpres BRIN terbit di akhir 2019. Setelah janji ulang terbit di akhir Maret 2020 dan menjelang berakhir semester II tahun 2020, Perpres belum juga muncul.
"Ini tidak lazim. Anggarannya tersedia, namun kelembagaan dan SDM-nya masih belum jelas," kata politikus PKS tersebut.
Menurut Mulyanto, pemerintah tidak serius mengembangkan inovasi nasional, baik dari aspek pendanaan maupun kelembagaan. Padahal, pemerintah selalu menyampaikan pada masyarakat bahwa pengembangan inovasi sebagai motor dan engine of growth bagi pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional.
“Pemerintah semestinya segera membentuk BRIN ini agar roda pembangunan riset dan inovasi nasional berputar cepat. Bukan malah menelantarkannya," ujarnya.
FRISKI RIANA