TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat di Pilkada 2020, Mulyadi - Ali Mukhni. Pasangan ini diketahui dilaporkan ke polisi pada 22 November 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah adanya kajian oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kepolisian, serta pendampingan dari jaksa.
"Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik," kata Awi melalui konferensi pers daring pada 24 November 2020.
Awi mengatakan, penyidik pun memiliki waktu selama dua pekan untuk mengusut dugaan tindak pidana pemilu ini. Pihak Bawaslu sebelumnya sudah melakukan pengkajian internal selama lima hari.
"Proses penyidikan selama 14 hari kerja oleh penyidik Gakumdu dari unsur Polri terhitung semenjak dilaporkan," ucap Awi.
Mulyadi-Ali Mukhni diduga melakukan kampanye Pilgub Sumbar 2020 melalui media televisi lebih awal. Kandidat yang diusung Partai Demokrat dan PAN itu menampilkan slogan yang digunakan serta menyampaikan visi dan misi. Padahal, berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kampanye baru diperbolehkan mulai pada 22 November-2 Desember 2020.