"

Kemenag Copot Kepala KUA Tanah Abang, PKS: Ingin Jadi Pahlawan Kesiangan?

Anggota Komisi Agama atau Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Bukhori Yusuf. Sumber: fraksi.pks.id
Anggota Komisi Agama atau Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Bukhori Yusuf. Sumber: fraksi.pks.id

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Agama atau Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf mempertanyakan keputusan Kementerian Agama mencopot Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Sukana, buntut pernikahan putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Sukana dicopot lantaran diduga mengabaikan protokol kesehatan sehingga timbul kerumunan di masa pandemi Covid-19.

Bukhori menilai sikap Kementerian Agama inkonsisten dan terkesan politis. "Apakah Kemenag seolah-olah ingin menjadi pahlawan kesiangan dengan memanfaatkan situasi panas yang terjadi akhir-akhir ini?" kata Bukhori dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 November 2020.

Bukhori mengatakan ia tak menemukan penindakan serupa terhadap kepala KUA yang juga terlibat dalam sejumlah acara pernikahan berbuntut kerumunan sebelum polemik Rizieq Shihab ini mencuat. Ia merujuk pada kontroversi pesta pernikahan yang digelar mantan Kepala Kepolisian Sektor Kembangan, Jakarta Barat pada Maret lalu dan acara resepsi pernikahan oleh Kepala Kantor Kemenag Jombang pada Oktober kemarin.

Kedua acara pernikahan tersebut menjadi polemik di tengah publik karena dianggap mengabaikan protokol kesehatan selama pandemi. Alhasil, Kapolsek Kembangan dan Kepala Kantor Kemenag Jombang menerima sanksi pencopotan dan mutasi dari masing-masing instansinya.

"Mekipun demikian belum terdengar kabar dari Kemenag apakah kepala KUA setempat turut dicopot akibat pelanggaran prokes (protokol kesehatan) tersebut," ujar Bukhori.

Anggota Badan Legislasi DPR ini pun meminta Kemenag bersikap secara proporsional. Ia menilai tindakan pencopotan kepala KUA sebagai respons berlebihan, mengingat tanggung jawab kepala KUA hanya pada ranah administratif dan bukan pada ranah penentuan kebijakan strategis.

Di sisi lain, Bukhori juga menganggap terjadinya kerumunan pada acara pernikahan Rizieq Shihab merupakan kondisi force majeure. Sehingga, pelanggaran protokol kesehatan tak bisa sepenuhnya dibebankan kepada kepala KUA. Bukhori mengatakan Kemenag harus menjelaskan kepada publik bentuk pelanggaran protokol kesehatan yang membuat kepala KUA Tanah Abang itu dicopot.

"Jika dalihnya adalah karena menciptakan kerumunan, sesungguhnya itu di luar kuasa kepala KUA dan justru salah alamat bila dia yang harus dimintai pertanggungjawaban," ucap Bukhori.

Menurut Bukhori, pihak yang memiliki kekuatan dan wewenangn untuk penegakan disiplin protokol kesehatan di masyarakat adalah kepala daerah dibantu aparat. Ia merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Sehingga, jika terjadi dugaan pelanggaran prokes di satu tempat maka yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah mereka," kata Bukhori.

Bukhori pun meminta Kemenag tak latah mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan secara cermat landasan hukum yang berlaku dan faktor sosiologis di lapangan. Kata Bukhori, Kemenag perlu memelihara profesionalisme dan netralitas dalam merespons dinamika yang terjadi di masyarakat.

Kementerian Agama sebelumnya membebastugaskan Kepala KUA Tanah Abang Sukana, dari jabatannya, Senin, 23 November 2020. "Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat," ujar Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, dalam keterangan tertulis. Keputusan memutasi Sukana diambil setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi.

Kamaruddin mengatakan keputusan ini sejalan dengan komitmen Menteri Agama Fachrul Razi yang ingin protokol kesehatan dijalankan secara ketat, demi menghindari penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan. Penerapan protokol kesehatan itu kemudian diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.

Sebelumnya, Kementerian Agama juga telah memutasi Kepala Kantor Kemenag Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama No 032232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober. Sanksi disiplin ini diberikan setelah Kepala Kankemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan pada 4 Oktober 2020.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | EGI ADYATAMA








PKS Walk Out saat Pengesahan UU Cipta Kerja, Hal yang Sama saat Kenaikan Harga BBM

40 menit lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
PKS Walk Out saat Pengesahan UU Cipta Kerja, Hal yang Sama saat Kenaikan Harga BBM

Aksi walk out PKS tidak hanya terjadi saat rapat paripurna pengesahan UU Cipta Kerja. Hal yang sama juga pernah terjadi saat rapat kenaikan harga BBM


Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Jatuh pada Kamis 23 Maret

13 jam lalu

Pembacaan Sidang Isbat 1 Ramadan Jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023 oleh Kemenag RI di Auditorium HM Rasjidi, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Maret 2023. TEMPO/TIKA
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Jatuh pada Kamis 23 Maret

Kementerian Agama RI melalui sidang isbat menetapkan 1 Ramadan 1444 hijriah/2023 masehi jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023, ketetapan ini telah dipertimbangkan berdasarkan hasil hisab dan rukyatul hilal.


Hilal Tak Terlihat dari Maluku, Kemenag Sebut Tertutup Awan Tebal

14 jam lalu

Ilustrasi melihat Hilal. Garry Andrew Lotulung/Getty Images
Hilal Tak Terlihat dari Maluku, Kemenag Sebut Tertutup Awan Tebal

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku menyatakan hilal tidak terlihat karena pengaruh cuaca berawan


Enam Lokasi Disiapkan untuk Pantau Hilal 1 Ramadhan di Aceh

15 jam lalu

Ilustrasi Hilal. Robertus Pudyanto/Getty Images
Enam Lokasi Disiapkan untuk Pantau Hilal 1 Ramadhan di Aceh

Plt Kepala Kanwil Kemenag Aceh Ahmad Yani mengatakan pengamatan hilal dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan sidang isbat di Jakarta


Perpu Cipta Kerja Disahkan, Fraksi PKS Walk Out, Begini Ketentuan WO dalam Hukum

16 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Perpu Cipta Kerja Disahkan, Fraksi PKS Walk Out, Begini Ketentuan WO dalam Hukum

PKS memutuskan walk out ketika pengesahan Perpu Cipta Kerja. Bagaimana ketentuan hukum yang berlaku aksi WO di DPR?


Sore Ini, Kemenag Bakal Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 1444 Hijriah

17 jam lalu

Sidang Isbat Awal Ramadan 1443 H oleh Kementerian Agama di Kementerian Agama, M.H Thamrin Jakarta, Jumat, 1 April 2022. Hasil sidang bahwa 1 Ramadan 1443 H jatuh pada hari Ahad 3 April 2022 M. Tim Rukyatul Hilal PBNU tidak berhasil melihat hilal di beberapa lokasi pemantauan. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Sore Ini, Kemenag Bakal Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 1444 Hijriah

Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan 1 Ramadan 1444 H di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kemenag Jakarta Rabu 22 Maret 2023


Seandainya Anies Pilih AHY Jadi Cawapres, PKS Sebut Bakal Legowo

18 jam lalu

Logo baru PKS. dok.Panitia Munas PKS
Seandainya Anies Pilih AHY Jadi Cawapres, PKS Sebut Bakal Legowo

Ketua Bidang Humas DPP PKS, Ahmad Mabruri tak mempermasalahkan siapapun bakal cawapres yang dipilih Anies Baswedan


NasDem Beda Pandangan dengan PKS dan Demokrat Soal Pengesahan UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
NasDem Beda Pandangan dengan PKS dan Demokrat Soal Pengesahan UU Cipta Kerja

Meski berada dalam Koalisi Perubahan, Fraksi NasDem tidak ikut Fraksi PKS dan Demokrat menolak pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU. Kenapa?


Kemenag Gelar Sidang Isbat Ramadan 1444 H di 124 Lokasi

1 hari lalu

Kemenag Gelar Sidang Isbat Ramadan 1444 H di 124 Lokasi

Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat (penetapan) 1 Ramadan 1444 H pada Rabu, 22 Maret 2023.


PKS dan Demokrat Tolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
PKS dan Demokrat Tolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

Pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang diwarnai penolakan dari Fraksi PKS dan Demokrat. Mengapa?