TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama membebastugaskan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana, dari jabatannya, Senin, 23 November 2020. Pencopotan ini terkait pengabaian protokol kesehatan yang dilakukan Sukana saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhamad Irfan dan Najwa Shihab, anak dari pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, di Petamburan, 14 November 2020.
"Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat," ujar Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, dalam keterangan tertulis.
Kamaruddin mengatakan keputusan ini sejalan dengan komitmen Menteri Agama Fachrul Razi yang ingin protokol kesehatan dijalankan secara ketat, demi menghindari penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan. Penerapan protokol kesehatan itu kemudian diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.
Keputusan memutasi Sukana diambil setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi. Kamaruddin mengatakan Fachrul Razi telah meminta setiap pejabat Kementerian Agama harus berusaha keras menegakkan protokol kesehatan demi keamanan orang banyak.
"Arahan Menag tegas dan jelas. Kelalaian atas pelaksanaannya pasti akan diberi tindakan tegas karena dapat membahayakan orang banyak yang ada di tempat itu dan juga akan membahayakan anak-anak dan keluarga mereka di rumah saat virus itu terbawa ke rumah," kata Kamaruddin.
Sebelumnya, Kementerian Agama juga telah memutasi Kepala Kantor Kemenag Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama No 032232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober. Sanksi disiplin ini diberikan setelah Kepala Kankemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan pada 4 Oktober 2020.