TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI menunda pelaksanaan gelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab yang sedianya dilakukan pada Senin, 23 November 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan penundaan dilakukan lantaran penyidik masih perlu menggali keterangan lebih dari para saksi.
"Ternyata dalam proses penyelidikan masih ada hal yang perlu digali. Hari ini saja dua orang termasuk Wakil Gubernur DKI Jakarta sedang diperiksa di Polda Metro Jaya dan ada empat orang juga diperiksa di Polda Jawa Barat," ucap Awi di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 23 November 2020.
Sebelumnya, kepolisian berencana melaksanakan gelar perkara pada 23 November 2020. Awi menyatakan usai gelar perkara dilakukan, Polri akan segera memeriksa Rizieq Shihab.
Pemanggilan Rizieq itu dilakukan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan, yakni menggelar acara resepsi pernikahan putrinya dengan jumlah tamu undangan mencapai ribuan.
Rizieq diketahui menggelar acara nikah putrinya pada 14 November 2020. Acara nikah tersebut dihadiri sekitar 7.000 orang. Selain itu, markas besar FPI di Petamburan juga mengadakan Maulid Nabi Muhammad SAW.
ANDITA RAHMA