TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif pemerintah untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021. Menurut Yasonna, usulan RUU inisiatif pemerintah ini disampaikan dengan mempertimbangkan hasil capaian Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dan kebutuhan RUU baru.
"Berkenaan dengan pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021, pemerintah akan mengusulkan RUU dengan mempertimbangkan hasil capaian prolegnas prioritas 2020 dan kebutuhan RUU baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan menyiapkan naskah akademik dan RUU-nya," ujar Yasonna dalam rapat bersama Badan Legislatif DPR pada Senin, 23 November 2020.
Yasonna mengatakan 7 dari 10 RUU inisiatif pemerintah adalah RUU Prioritas Tahun 2020 yang dilanjutkan pembahasannya dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2021. Ketujuh RUU itu adalah RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Landas Kontinen (RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia), RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Lalu RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU tentang Ibukota Negara, serta RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Selain itu, pemerintah juga mengajukan tiga usulan RUU baru, yakni RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Yasonna menyebut masing-masing RUU baru yang diusulkan pemerintah tersebut punya arti yang sangat penting ke depannya.
Ia menuturkan RUU tentang Hukum Acara Perdata yang pernah diajukan dalam Prolegnas Tahun 2019 menjadi sangat penting dalam memberi kepastian hukum dan mampu mengakomodasi perkembangan penyelesaian persengketaan perkara perdata.
"Apalagi dengan perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi, menuntut adanya peradilan yang dapat mengatasi penyelesaian persengketaan di bidang perdata dengan cara yang efektif dan efisien," ucap Yasonna.
Sementara RUU tentang Wabah, kata Yasonna, bertujuan mengganti UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum masyarakat.
Ia menilai regulasi yang ada saat ini hanya mengatur upaya penanggulangan pada saat wabah sudah terjadi seperti munculnya pandemi Covid-19. Yasonna berharap RUU ini akan mengatur secara komprehensif mengenai pencegahan dan deteksi dini sebuah wabah sebagai upaya meminimalisir penularan, menurunkan jumlah kasus, jumlah kematian, risiko kecacatan, dan perluasan wilayah, serta dampak yang ditimbulkan.
ANDITA RAHMA