TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengusulkan untuk mengeluarkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dan menggantikannya dengan RUU baru.
Ketiga RUU itu adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU tentang Lembaga Pemasyarakatan, dan RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
"Namun, kemudian diusulan ada tiga RUU yang baru," ujar Ketua Badan Legislatif DPR Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat bersama Kementerian Hukum dan HAM pada Senin, 23 November 2020.
RUU baru yang diusulkan pemerintah adalah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Yang terakhir ini, Omnibus Law," ucap Supratman.
Adapun pembahasan lanjutan Prolegnas Prioritas 2021, direncanakan akan berlanjut besok, 24 November, oleh Panitia Kerja (Panja) Prolegnas. Sehingga lusa, 25 November, Baleg DPR sudah bisa menetapkan Prolegnasnya.
"Agar hari Rabu diharapkan sudah ditetapkan Prolegnasnya," kata Supratman.
ANDITA RAHMA