TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Imparsial Al Araf mengatakan penurunan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab oleh anggota Tentara Nasional Indonesia merupakan hal berlebihan. Araf juga mengatakan tindakan itu tak sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Penurunan baliho oleh anggota TNI merupakan hal berlebihan dan tidak sejalan dengan UU TNI," kata Araf ketika dihubungi, Sabtu, 21 November 2020.
Araf menerangkan, TNI adalah alat pertahanan negara yang dilatih dan dididik untuk menghadapi perang dan ancaman dari luar. Adapun pelibatan di dalam negeri hanya perbantuan kepada polisi jika situasi ancaman sudah tak bisa lagi ditangani oleh kepolisian dan membutuhkan bantuan TNI.
Araf mengatakan penurunan baliho yang melanggar aturan semestinya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Jika diperlukan Satpol PP pun bisa meminta bantuan kepada kepolisian. Menurut Araf, ruang penegakan hukum, pengendalian situasi keamanan dan ketertiban masyarakat semestinya dilakukan oleh kepolisian.
Selain penurunan baliho oleh TNI, Araf juga menilai pernyataan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jaya Mayor Jenderal Dudung Abdurracman terkait pembubaran FPI berlebihan. "Ibu bukan otoritas Pangdam dalam hal pembubaran ormas."
Araf mengatakan TNI belum bisa bertindak tanpa ada keputusan politik negara sesuai Undang-undang TNI. Pasal 7 ayat (2) UU TNI menyebutkan, pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang hanya mungkin dilakukan jika sudah ada keputusan politik negara.
Dalam kerangka menjaga keamanan dalam negeri, dia menegaskan, pelibatan TNI bersifat perbantuan untuk polisi. "Sehingga TNI tidak bisa bergerak sendiri, harus tetap dalam kerangka perbantuan ke polisi," ujar dia.
Araf mengimbuhkan, Presiden Joko Widodo dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto harus mengingatkan bawahannya agar bersikap proporsional sesuai tugas dan fungsinya yang diatur dalam undang-undang.
Pangdam Jaya Mayor Jenderal Dudung Abdurachman sebelumnya mengatakan FPI tak bisa seenaknya terkait pemasangan spanduk dan baliho di Ibu Kota. Dudung mengatakan jika diperlukan, pemerintah bisa membubarkan FPI pimpinan Rizieq Shihab.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANTARA