TEMPO.CO, Jakarta - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodhawardani, mengklaim pencopotan baliho Rizieq Shihab oleh anggota TNI masih dalam koridor hukum.
"Penegakan hukum sifatnya tidak diskriminatif, dimana ada pelanggaran hukum, maka akan ada penindakan, terlepas dari individu maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) mana pun yang melanggar," ujar Jaleswari lewat keterangannya, Sabtu, 21 November 2020.
Penindakan dari unsur TNI, ujar Jaleswari, masih berada dalam koridor operasi militer selain perang sebagaimana dijabarkan dalam UU TNI. "Misalnya, dalam hal pembantuan pemerintahan di daerah atau membantu Polri dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal tersebut dapat dijustifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.
Aktivis Hak Asasi Manusia, Haris Azhar menilai pencopotan baliho Rizieq Shihab semestinya tidak dilakukan oleh TNI karena masih menyangkut masalah ketertiban umum. “Wewenang dan tugasnya Satpol PP. Ya, masak sampai tentara yang mengerjakan,” kata dia lewat keterangan tertulis, Sabtu, 21 November 2020.
Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan ini menduga ada alasan lain penugasan ini diberikan kepada Tentara Nasional Indonesia, misalnya ada ancaman terorisme atau bencana. Akan tetapi, menurut dia, jika poster Rizieq dianggap mengandung unsur terorisme atau bencana, seharusnya ada otoritas lain yang bisa melakukan pencopotan itu. “Atau memang institusi lain sudah tidak bisa bekerja, sehingga harus TNI yang dikerjakan,” kata dia.
DEWI NURITA | ROSSENO AJI