TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dari PDIP, TB Hasanuddin, meminta negara menanggapi serius pernyataan Pangdam Jaya Mayor Jenderal Dudung Abdurrachman. Sebelumnya, Dudung mengatakan FPI bisa dibubarkan jika terus berulah.
Ia meyakini Dudung memiliki alasan kuat hingga mengusulkan pembubaran ormas tersebut. Meski begitu, Hasanuddin mengakui pembubaran ormas memiliki prosedur yang mesti ditempuh.
"Bila ternyata nanti secara hukum ormas FPI ini terbukti melanggar dan kemudian harus dibubarkan maka bubarkan saja tak usah ragu, tak usah takut," ujar politikus asal Jawa Barat ini, Jumat, 20 November 2020.
Selain itu, Hasanuddin mengapresiasi tindakan Dudung yang memerintahkan pencopotan baliho Rizieq Shihab.
Hasanuddin mengatakan pemasangan baliho memiliki aturan yang harus diikuti oleh siapa pun, misalnya menyangkut lokasi, ukuran, dan durasi. Ia berujar pemasang baliho juga harus membayar pajak sehingga tak bisa seenaknya.
Hasanuddin mengakui sebenarnya penurunan baliho merupakan tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun menurut informasi, ujarnya, baliho Rizieq Shihab terpasang kembali setelah diturunkan oleh Satpol PP.
"Karenanya harus ada tindakan tegas secara terukur dan itu dilakukan oleh TNI yang ternyata banyak didukung oleh warga bangsa Indonesia," kata dia.