INFO NASIONAL-- Pemerintah bergerak cepat menyiapkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 lalu. Total ada 40 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden yang akan menjadi turunan UU Nomor 11/2020 tersebut.
“Dari 40 Peraturan Pemerintah (PP), 30 PP sudah diselesaikan pada minggu ini, sudah dilakukan harmonisasi dengan seluruh kementerian dan lembaga. Sisanya 10 PP lagi akan kami selesaikan pada minggu depan,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam diskusi live streaming ngobrol@Tempo dengan tema “UU Cipta Kerja untuk Kesejahteraan Rakyat dan Peningkatan Ekonomi Nasional”, Jumat, 20 November 2020.
Baca Juga:
Menurut Susiwijono, Pasal 185 UU ini mengamanatkan bahwa peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja harus selesai dalam waktu tiga bulan. Untuk mensiasati waktu yang cukup singkat ini Rancangan Peraturan Pelaksana (RPP) UU Omnibus Law ini telah disiapkan pemerintah secara paralel pada waktu pembahasan UU tersebut.
“Kita sudah sangat siap karena semua muatan, substansi dan materi sudah lama disiapkan oleh 30 kementerian dan lembaga, dengan 19 kementerian dan lembaga yang menjadi penanggung jawab penyusunan PP tersebut, termasuk Kementerian Koordinator. Juga terlibat stakeholder terkait, baik itu teman-teman asosiasi usaha, serikat pekerja, pelaku bisnis dan akademisi,” ujar Susiwijono di acara yang dipandu Direktur tempo.co, Tomi Aryanto.
Susiwijono mengatakan, dalam proses selanjutnya masyarakat diminta memberi masukan terhadap 40 PP dan 4 Perpres ini. Untuk itu, Pemerintah telah menyiapkan dua media sebagai saluran menampung aspirasi masyarakat. Saluran pertama melalui portal resmi UU Cipta Kerja yang beroperasi sejak pekan pertama November 2020. Di portal ini masyarakat bisa mendownload materi dan memberi masukan secara online.
Baca Juga:
Saluran berikutnya melalui tim serap aspirasi yang terdiri dari ahli, praktisi dan akademisi bidang-bidang yang terkait dengan UU Cipta Kerja. Tim ini bersifat independen, bukan bagian dari pemerintah. “Tim ini ada di tengah-tengah, sehingga masyarakat lebih mudah dan lebih percaya dalam menyampaikan aspirasinya,” kata Susiwijono.
Tim serap aspirasi berkantor di Gedung Pos Lantai VI dan masyarakat bisa datang ke sana untuk berkonsultasi, berdiskusi, menyamakan pemahaman, atau memberi masukan secara langsung. Selain itu Pemerintah juga menggelar acara-acara sosialisasi dan serap aspirasi di berbagai tempat.
UU Omnibus Law merupakan suatu skema reformasi regulasi yang menyederhanakan beberapa UU yang saling berkaitan dan tumpang tindih menjadi sebuah regulasi baru yang terintegrasi.
Kehadiran UU ini sangat penting dan strategis guna memulihkan perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global. (*)