Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Bentuk Tim Hukum Hadapi Gugatan Busyro Muqoddas soal Pilkada 2020

image-gnews
Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat paripurna ke-8 pembukaan Masa Sidang II Tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 9 November 2020. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI dalam rangka pembukaan masa persidangan II tahun 2020-2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat paripurna ke-8 pembukaan Masa Sidang II Tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 9 November 2020. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI dalam rangka pembukaan masa persidangan II tahun 2020-2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan Busyro Muqoddas dkk terkait keputusan melanjutkan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. Busyro dan sejumlah tokoh sebelumnya menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

"Di Komisi dua kami membentuk tim, ketuanya Pak Junimart Girsang, untuk memitigasi masalah ini," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia kepada Tempo, Kamis malam, 19 November 2020. Tim ini akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Komisi Pemilihan Umum untuk mengikuti proses hukum tersebut.

Doli mengatakan Komisi II menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh para penggugat. Setiap warga negara, kata dia, berhak menempuh jalur hukum jika tak puas dengan suatu kebijakan.

Meski begitu, Doli mengatakan Pilkada Serentak 2020 sudah mencapai tahap-tahap akhir menjelang pemungutan suara pada 9 Desember mendatang. Ia juga mengatakan kekhawatiran bahwa Pilkada 2020 memperparah pandemi Covid-19 juga tak terbukti.

Menurut Doli, semua proses berjalan baik-baik saja. Pemerintah, DPR, dan KPU juga telah merumuskan peraturan sedemikian rupa untuk menyesuaikan dengan situasi pandemi dan menambah dukungan logistik. Bawaslu dan Gakkumdu pun disebutnya bekerja maksimal untuk menegakkan disiplin terhadap protokol kesehatan.

"Data terakhir yang kami dapat dari Satgas Covid-19 daerah-daerah yang laksanakan Pilkada situasinya terkendali, jadi secara substansi tidak ada yang dilanggar," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisi II, lanjut dia, juga akan membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Panja itu akan bertugas menjaga pelaksanaan pilkada dari seluruh aspek, termasuk aspek demokrasi, partisipasi pemilih, hingga penerapan protokol kesehatan. Panja juga bakal mengevaluasi semua proses setelah Pilkada 2020 rampung nanti.

Doli mengatakan Komisi II menyerahkan proses hukum gugatan sepenuhnya kepada majelis hakim. Namun, ia berpendapat Pilkada 2020 semestinya tak dibatalkan lantaran sudah berjalan sesuai prosedur.

"Harusnya sih tidak ada keputusan yang bisa apalagi sampai membatalkan pelaksanaan (pilkada) itu," kata politikus Golkar ini.

Sejumlah tokoh sebelumnya menggugat keputusan pemerintah, DPR, dan KPU melanjutkan Pilkada 2020 yang disepakati dalam Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat pada 21 September lalu.

Selain Busyro Muqoddas, para penggugat lainnya ialah wartawan senior dan aktivis HAM Ati Nurbaiti; aktivis HAM dan Direktur Yayasan Jurnal Perempuan Atnike Nova Sigiro; pegiat hak atas kesehatan Irma Hidayana; dan aktivis HAM Elisa Sutanudjaja.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

9 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

10 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

10 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

17 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

18 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

2 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.