TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan memberikan tambahan personel untuk penempatan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Personel tambahan itu nantinya bakal ditempatkan di tim baru yang akan dibentuk KPK.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan, akan ada beberapa jaksa yang mengikuti seleksi di KPK.
"Kalau ada yang kualifikasinya sesuai dengan di sana, ya akan diserahkan," ucap Febrie di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 19 November 2020.
Febrie menjelaskan, untuk jaksa di bidang penuntutan Kejaksaan Agung sendiri pada dasarnya masih mengalami kekurangan. Terakhir, terdapat penambahan 57 jaksa baru yang akan ditempatkan di penyidikan dan penuntutan. Kendati demikian, dari 57 jaksa itu tidak akan diberikan kepada KPK.
"Bukan dari situ (57 jaksa baru), ada yang lain nanti," kata Febrie.
Direktur Penyidikan KPK Karyoto menyambangi Gedung Kejaksaan Agung pada Kamis kemarin. Kedatangannya dalam rangka koordinasi meminta tambahan personel dari unsur jaksa karena adanya penambahan tim.
Namun, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono menyatakan akan mempertimbangkan penambahan jaksa di KPK meski personelnya sendiri masih kekurangan. Meski demikian, belum dapat dipastikan jumlah jaksa yang akan ditempatkan di KPK nanti.
"Belum hitung. Struktur barunya juga belum hitung. Makanya disuruh siap-siap saja," kata Ali di lokasi yang sama.