TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas penyidikan untuk lima tersangka kasus korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya. "Hari ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap selanjutnya Penyidik melaksanakan tahap II kepada JPU," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 19 November 2020.
Kelima tersangka di kasus ini yang penyidikannya telah rampung di antaranya, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman, eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman, dan eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Selain itu, dua tersangka lainnya adalah mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, sekaligus eks Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani. Lalu mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang sempat menjabat Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana.
Ali mengatakan dalam waktu maksimal 14 hari jaksa akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan ke PN Tipikor. Persidangan akan di laksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat. "Selama proses penyidikan telah diperiksa 215 saksi yang diantaranya sejumlah pejabat dari pihak internal di PT Waskita Karya dan pihak swasta," kata dia.
Dalam perkara Waskita Karya, KPK menduga lima tersangka melakukan korupsi dengan modus pengerjaan proyek-proyek fiktif yang terjadi di Divisi II PT Waskita Karya antara tahun 2009-2015. Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp 202 miliar.