TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyebut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersedia hadir dalam panggilan pemeriksaan pada besok, Jumat, 20 November 2020. Polisi memeriksa Emil, sapaan akrabnya, sebagai saksi kasus pengumpulan massa dalam kegiatan penyambutan kedatangan Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Sudah ada konfirmasi beliau mau datang. Kita sama-sama tunggu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 19 November 2020.
Dalam surat yang dilayangkan kepada Ridwan Kamil, polisi menyebut banyak massa yang tak menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sehingga berpotensi menyebarkan virus.
Pelanggaran ini tidak sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Dan atau Pasal 212, 214, 216, dan atau 218 KUH-Pidana," demikian bunyi undangan klarifikasi yang diterbitkan pada 18 November 2020 itu.
Sebelumnya, Rizieq menyambangi Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020. Dia berangkat ke Megamendung setelah menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada hari yang sama.
Keesokan harinya, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu menggelar akad nikah putrinya sekaligus Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat. Tiga acara ini membuat massa berkerumun.
Polda Metro Jaya juga sudah meminta klarifikasi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Rizieq di Petamburan.