TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Kejaksaan Agung menegur dua mantan anak buah eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal atau Irjen Napoleon Bonaparte yang mengubah kesaksian. Mereka mengubah kesaksian dalam sidang suap penghapusan red notice untuk Djoko Tjandra. Keduanya merupakan mantan Sekretaris Pribadi Napoleon, Fransiscus Ario Dumais dan Dwi Jayanti Putri.
"Majelis terkait adanya perbedaan keterangan antara di persidangan maupun di BAP, kami mohon para majelis kembali mengingatkan para saksi ini," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 19 November 2020.
Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini adalah Djoko Tjandra. Terpidana kasus cessie Bank Bali itu didakwa menyuap Napoleon sekitar Rp 6 miliar untuk menghapus red notice dari Interpol. Suap diberikan melalui pengusaha Tommy Sumardi yang juga ditetapkan menjadi terdakwa kasus ini.
Keterangan berbeda dari Frans dan Dwi adalah mengenai dugaan pertemuan antara Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Tommy, dan Napoleon di ruangan Kadivhubinter pada 28 April 2020.
Menurut BAP yang dibacakan jaksa, Frans membenarkan bahwa pada tanggal itu ada pertemuan Prasetijo, Tommy, dan Napoleon di ruangannya. Menurut BAP, Prasetijo dan Tommy bertemu Napoleon di jam yang berbeda hari itu.
Dikonfrontasi dengan isi BAP, Frans mengatakan Tommy memang datang, tapi tidak jadi bertemu dengan bosnya. Ia tidak mengingat bahwa Prasetijo bertemu Napoleon hari itu. Frans beralasan jawabannya berbeda dari keterangan di sidang karena penyidik menanyainya bertubi-tubi.
Adapun Dwi mengatakan Prasetijo dan Napoleon tidak pernah bertemu pada hari itu. "Setiap jawaban saya di BAP itu patokannya ada pada hasil CCTV, kenapa pada tanggal 28 itu dicabut keterangannya karena ternyata itu adalah tanggal 4," kata Dwi. Adapun
Atas perbedaan keterangan ini, jaksa akan memanggil penyidik Bareskrim yang memeriksa kedua saksi ke sidang. "Untuk sidang berikutnya kami akan menghadirkan penyidik yang melakukan pemeriksaan kepada para saksi ini untuk didengar bagaimana kok bisa terjadi perbedaan," kata jaksa di sidang.