Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Busyro Muqoddas Cs Gugat Pilkada 2020, Stafsus Tito: Pilkada Tekan Pandemi Covid

image-gnews
Kastorius Sinaga. Foto/facebook.com
Kastorius Sinaga. Foto/facebook.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga menanggapi gugatan yang dilayangkan Busyro Muqoddas dan teman-temannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Busyro dkk menggugat keputusan pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Komisi Pemilihan Umum melanjutkan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali.

Kastorius mengatakan pelaksanaan Pilkada 2020 adalah perintah undang-undang. Ia juga membeberkan sejumlah argumen bahwa gelaran Pilkada 2020 justru efektif menekan laju kasus Covid-19.

"Singkatnya, hingga sekarang Pilkada sangat kondusif menekan angka penularan Covid-19," kata Kastorius kepada Tempo, Kamis, 19 November 2020.

Kastorius mengatakan, secara regulasi diundurnya pemungutan suara Pilkada 2020 dari sedianya 23 September menjadi 9 Desember mendatang diputuskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020.

Ia mengatakan itu merupakan keputusan bersama dari semua stakeholder rezim pemilu yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu, DPR, dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Keputusan itu, kata dia, diambil setelah melewati tiga bulan pembahasan di atas rekomendasi Gugus Tugas Covid-19 dan Menteri Kesehatan yang mensyaratkan penerapan protokol Covid-19.

Menurut Kasto, seluruh pemangku kepentingan termasuk pasangan calon di Pilkada 2020 sepakat menjadikan kontestasi ini ajang gerakan bersama melawan Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Termasuk, kampanye tatap muka dengan batasan 50 orang peserta dan larangan arak-arakan yang menimbulkan kerumunan.

Kasto mengatakan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan TNI/Polri melakukan pemantauan harian, mingguan, dan bulanan terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan di Pilkada 2020. Ia juga berujar telah dilakukan penindakan terhadap pelanggaran protokol Covid-19 di semua tahapan Pilkada 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Kasto, hasil pemantauan menunjukkan masa kampanye berlangsung kondusif. Dia berdalih hanya 2,2 persen pelanggaran protokol kesehatan dari 10 ribu lebih kampanye tatap muka yang digelar oleh 650 pasangan calon.

"Tidak ada terjadi kerumunan atau pengerahan massa yang masif. Pelanggaran 2,2 persen ini juga bersifat minor, peserta kampanye hanya melewati sedikit di atas 50 orang," ujar Kasto.

Dia melanjutkan, Bawaslu dan Penegakkan Hukum Terpadu selalu memberi sanksi dan teguran bagi yang terbukti melanggar. Kasto juga menyitir data yang dipaparkan Ketua Satuan Tugas Penanganan atau Satgas Covid-19 Doni Monardo sebelumnya. Menurut Kasto, data Satgas mencatat tingkat penularan Covid-19 dan zona merah daerah-daerah yang menggelar Pilkada 2020 semakin menurun signifikan.

"Artinya, kami bersyukur bahwa kekhawatiran Pilkada menjadi klaster baru penularan Covid-19 tidak terjadi," ucap dia.

Kasto mengimbuhkan, alat peraga kampanye pasangan calon pun berbentuk alat pelindung diri (APD) seperti masker dan disinfektan. Dia juga beralasan debat publik pasangan calon pun difokuskan pada strategi konkret mengatasi Covid-19 dan dampak ekonomi di daerah masing-masing.

Busyro Muqoddas dan sejumlah tokoh menggugat keputusan melanjutkan Pilkada 2020 ke PTUN Jakarta. Mereka ialah wartawan senior dan aktivis HAM Ati Nurbaiti; aktivis HAM dan Direktur Yayasan Jurnal Perempuan Atnike Nova Sigiro; pegiat hak atas kesehatan Irma Hidayana; dan aktivis HAM Elisa Sutanudjaja. Sidang perdana perkara tersebut digelar pada hari ini, Kamis, 19 November 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Survei LSI Sebut Mayoritas Pemilih Percaya Putusan KPU soal Hasil Pemilu 2024

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersamaKomisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi. TEMPO/Subekti.
Survei LSI Sebut Mayoritas Pemilih Percaya Putusan KPU soal Hasil Pemilu 2024

Mayoritas pemilih pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak percaya pada keputusan KPU


Kuasa Hukum Korban Ungkap Kronologi Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asya'ri

1 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Kuasa Hukum Korban Ungkap Kronologi Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asya'ri

Ketua KPU Hasyim Asya'ri dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila pada anggota PPLN. Kuasa Hukum korban ungkap kronologi peristiwanya.


Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN

1 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN

Ketua KPU Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN.


Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

2 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

Putusan MK bersifat erga omnes. Apa artinya?


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

2 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

2 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

KPU DKI Jakarta mulai menerima konsultasi dari tim pendukung Cagub dan Cawagub independen untuk Pilkada 2024.


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

3 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


KPU Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar dalam Kesimpulan Sengketa Pilpres

3 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersamaKomisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi. TEMPO/Subekti.
KPU Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar dalam Kesimpulan Sengketa Pilpres

Kesimpulan KPU berisikan klaim bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan.


KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan ke MK untuk Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan ke MK untuk Sengketa Pilpres 2024

Kesimpulan KPU berisikan klaim bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan.


KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

4 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

Anggota KPU sebut MK akan berlaku asas erga omnes dalam putusan MK terhadap hasil sengketa pilpres atau PHPU pada Senin 22 April. Ini maksudnya.