TEMPO.CO, Jakarta - Saksi di sidang mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Rahmat Santoso, mengaku pernah dimarahi Nurhadi karena menyampaikan bahwa Rezky Hebriyono, menantu Nurhadi, punya kredit macet di Bank Bukopin sebesar Rp 97 miliar.
"Pak Nurhadi kaget, marah-marah. 'Saya juga tahu bank, bukan kamu saja. Kamu jangan fitnah'. Saya bilang saya tidak mengerti," kata Rahmat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 18 November 2020.
Rahmat merupakan adik dari istri Nurhadi, Tin Zuraida. Ia menceritakan pernah ditegur pihak Bank Bukopin terkait kredit macet Rezky. Kredit macet itu juga disampaikan Iwan Liman, pengusaha asal Surabaya yang pernah menjadi rekan bisnis Rezky, kepada dirinya.
Jaksa KPK pun menanyakan aset apa yang dijadikan jaminan oleh Rezky di Bank Bukopin. Rahmat menjawab aset berupa rumah di Jalan Hang Lekir, rumah di Sidosermo, dan kebun sawit. Menurut Rahmat, aset rumah di Jalan Hang Lekir bukan atas nama Rezky dan Nurhadi, tetapi Tin Zuraida.
Rahmat mengatakan, Nurhadi kemudian mengetahui bahwa menantunya memang memiliki kredit macet di Bank Bukopin. Nurhadi, kata Rahmat, sempat meminta tolong dirinya untuk menyelesaikan masalah Rezky.
"'Aku minta tolong kalau bisa kamu ada uang enggak buat selesain ini?' Saya bilang enggak ada uang sejumlah itu. Akhirnya, gimana kalau rumahnya saja saya beli," ujarnya. Rumah di Hang Lekir itu pun dibeli Rahmat seharga Rp 20 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya mendakwa Nurhadi dan menantunya menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara senilai Rp 83.013.955.000 atau Rp 83 miliar lebih. Rinciannya, suap sebesar Rp 45.726.955.000 diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Kemudian menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000.
FRISKI RIANA