TEMPO.CO, Jakarta - Frans Josua Napitu, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang diskors 6 bulan kuliah karena melaporkan rektornya, Fathur Rokhman, ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Skorsing diberikan kampus dengan bahasa ‘dikembalikan ke orang tua untuk pembimbingan moral’.
Frans menganggap skors yang dijatuhkan kepadanya adalah upaya kampus membungkam suara kritisnya. "Saya tidak akan diam atas apa yang terjadi pada saya," kata Frans kepada Tempo, Selasa, 17 November 2020. Berikut adalah 5 fakta mengenai kasus ini:
Laporkan Rektor
Frans melaporkan Fathur Rokhman ke KPK pada Jumat, 13 November 2020. Pelaporan itu dilakukan dengan aksi demonstrasi sejumlah orang di depan gedung antirasuah. Frans menduga Fathur melakukan korupsi dalam pengelolaan dana mahasiswa.
"Ada beberapa komponen yang berkaitan dengan keuangan atau anggaran yang dinilai janggal atau tidak wajar di Unnes, sehingga memunculkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi," kata dia lewat keterangan tertulis, Jumat, 13 November 2020.
Frans mengatakan anggaran itu bersumber dari mahasiswa ataupun luar mahasiswa. Dia mengaku telah menyerahkan rincian anggaran itu ke KPK, termasuk dokumen dan data pendukung.
Tanggapan Rektor
Menanggapi pelaporan atas dirinya, Fathur mengatakan, tata kelola keuangan Unnes dilakukan dengan prinsip zona integritas dan transparansi. Dia menganggap laporan Frans hoaks. “Di masa pandemi kami lebih fokus sehat, bahagia dan tetap produktif dalam akademik virtual. Oleh karena itu, pola pikir negatif dan hoax kita abaikan,” kata dia saat dihubungi, Jumat, 13 November 2020.