Dia mencontohkan kebijakan soal pembukaan bioskop. Pemerintah provinsi memberiakn panduan pelarangan pembukaan bioskop di masa pandemi Covid-19, tapi sejumlah bupati/walikota di daerah mengizinkan.
“Contoh, kami melarang bioskop buka, tapi ada walikota yang mengatakan dengan pertimbangan hitungan teknis lokal, minta dibuka. Itu dinamika-dinamika yang tidak saya besar-besarkan,t api sebagai contoh. Ada panduan dari provinsi, ada Peraturan Gubernur, tapi menerjemahkannya itu adalah diskresi walikota/bupati,” kata Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil mengatakan, begitu yang terjadi di Mega Mendung, Kabupaten Bogor. Izin acaranya merupakan kewenangan bupati Bogor.
“Bupati Bogor sudah melakukan hal yang benar, yaitu tidak memberikan izin kepada acara tersebut. Jadi tidak ada perizinan, bahkan aparat melalui Kodim sudah melobi malam harinya untuk menghimbau agar acara dibatasi sesuai protokol kesehatan. Jadi kerja-kerja edukasi, persuasif itu sudah dilakukan,” kata dia.
Ridwan Kamil mengatakan, yang terjadi besoknya, pada Jumat, 13 November 2020, tidak bisa dikendalikan. “Karena suasana, terjadi euforia. Euforia seperti demonstrasi yang kadang-kadang jumlahnya keburu membesar,” kata dia.
Ada dua pilihan yang bisa dilakukan. “Menegakkan secara represif, atau melakukan pendekatan humanis, mengawal, memantau jangan sampai ada hal-hal yang merugikan secara publik. Nah di lapangan itu dengan kondisi masa yang sudah membesar, seperti demonstrasi juga, maka kepolisian, aparat mengambil keputusan humanis yaitu menghimbau sambil mengawal,” demikian Ridwan Kamil.
AHMAD FIKRI