TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Syafrizal mengatakan tahapan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 masih relatif kondusif. Menurutnya kekhawatiran pilkada akan membentuk kluster baru penyebaran Covid-19, tidak terbukti. "Dari data yang kami kumpulkan malah terjadi penurunan zonasi risiko," kata Syafrizal, Selasa, 17 November 2020.
Ia mencontohkan pada start kampanye 6 September, zonasi daerah merah mencapai 45 daerah dari 309 daerah yang menyelenggarakan pilkada. Namun berdasarkan data terakhir per 8 November, zona merah itu turun menjadi hanya 18 daerah. "Artinya, dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan di daerah pilkada, kekhawatiran terhadap daerah pilkada bakal jadi klaster baru bisa dihilangkan," kata Syafrizal.
Meski begitu, kata dia, monitoring dan evaluasi terus dilakukan oleh pemerintah khususnya Kemendagri. Data perkembangan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, juga data terkait pelanggaran protokol kesehatan, terus diperbarui.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2020, jumlah maksimal orang berkerumun dalam proses pilkada adalah 50 orang. Syafrizal mengatakan sejak disahkan pada 6 September lalu, aturan ini cukup efektif menekan jumlah kerumunan dalam proses pilkada.
"Dari 13.646 pertemuan atau kampanye tatap muka, pelanggarannya itu 306, dan semuanya telah diberikan tindakan oleh Bawaslu sesuai dengan kewenangan di masa kampanye. Artinya pelanggaranya 2,2 persen dan ini tentu saja menurut penilaian kampanye pelanggarannya itu juga tidak cukup signifikan," kata Syafrizal.